Sabtu, 22 Agustus 2026

Bawa Sabu 20 kg dari Lhokseumawe ke Medan, Fikar dan Din dituntut pidana mati

Administrator - Selasa, 26 Juli 2022 13:13 WIB
Bawa Sabu 20 kg dari Lhokseumawe ke Medan, Fikar dan Din dituntut pidana mati

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51), keduanya merupakan warga Aceh, dituntut pidana mati, karena dianggap bersalah, berperan sebagai kurir sabu seberat 20 kg dari Lhokseumawe ke Medan.

Tuntutan pidana mati itu disampaikan oleh JPU Kejati Sumut, Fransiska Panggabean pada persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7/2022).

” Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU.

Berdasarkan perbuatannya itu, sebut JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya.

Mengutip dakwaan. Peristiwanya Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan satu unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan sabu seberat 20 Kg kepada pemesan di Kota Medan.

Keesokan harinya, terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe. Saat bertemu, Bos Cakya mengatakan, ada 20 bungkus paket sabu di dalam mobil.

Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama ke Medan, dan Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar sebesar Rp2juta.

Selanjutnya  terdakwa Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan paket sabu kepada seseorang di pintu Tol Helvetia Medan.

Apes memang, masih berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan  Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh  ke Medan.

Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila sabu  berhasil diserahkan kepada seseorang menyerahkan di Medan.

Kemudian kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru