Sabtu, 22 Agustus 2026

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Perusak Sekolah dan Mobil

Administrator - Jumat, 22 Juli 2022 12:48 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Perusak Sekolah dan Mobil

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.Co Sebanyak 12 remaja pelaku tawuran yang melakukan pengrusakan sekolah dan mobil di Jalan Gatot Subroto Medan, diamankan polisi.

“Ada 12 orang yang diamankan diduga terlibat tawuran hingga terjadinya pengrusakan. Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim,” jelas Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, disita barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 parang, 1 gear sepeda motor yang sudah dimodif menggunakan gagang besi.

Kemudian, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc, 1 baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam BK 5118 AJS, serta 1 bendera merah biru hitam.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Gatot Subroto Medan persis di depan SMK Immanuel. Para pelaku melakukan penyerangan dan pengrusakan secara bersama – sama terhadap mobil Toyora New Avanza Veloz BK 1768 SI milik pelapor yang diduga dilakukan pelajar.

“Akibat peristiwa itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok, tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3,5 juta,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.

“Kami mengimbau kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri,” katanya.

“Karena kami sudah me-maping dan juga memprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng – geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku tawuran dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara(W02-W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
komentar
beritaTerbaru