Sabtu, 14 Maret 2026

Sutedi Raharjo Harus dilaporkan ke KPK

Administrator - Senin, 19 Desember 2016 20:10 WIB
Sutedi Raharjo Harus dilaporkan ke KPK

Dugaan suap untuk memperoleh jabatan di perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD), dikatakan sudah lama menjadi rumor yang berkembang. Karenanya, sebagai negara hukum kita harus menjadikan rumor itu sebagai bagian informasi yang bisa dikembangkan.

Baca Juga:

“Artinya, kita tidak bisa membiarkan isu atau opini seperti ini menjadi liar, yang hanya sekedar dibuka ke publik. Akan sangat menarik, kalau kemudian Sapma Laskar Merah Putih Sumut kita minta untuk mengungkapkanya lebih rinci, dan ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke KPK,” tegas Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ST kepada SUMUT24 Senin malam (19/12), saat diminta tanggapanya soal aksi demo Sapma Laskar Merah Putih di PDAM Tirtanadi, yang menyebut kalau Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo diduga melakukan suap untuk menjabat Dirut di perusahaan plat merah tersebut.

Kalau dugaan suapnya sudah sampai pada Rp 3,5 miliar, lanjut Sutrisno, akan terlalu sederhana jika diselesaikan sampai pada tingkat lokal. Karena, saat ini KPK masih melakukan supervisi di Sumut. Tentu KPK belum beranjak dari Sumut.

“Yah, kita mintalah KPK untuk menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan oleh LMP, apalagi hal ini sudah muncul ke publik. Informasi yang didapat KPK di media maupun melalui aksi demo, kan dapat dijadikan sebagai pintu masuk, apalagi hal ini masih terkait dengan kasus Gatot Pujo Nugroho kan,” ujar politisi dari partai PDI Perjuangan ini. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota menghadiri Pembukaan Bazar Ramadhan Serentak di seluruh wilayah teritorial Indonesia, secara virtual
Wali Kota membawa seratusan anak yatim-piatu berbelanja di pusat perbelanjaan Ramayana
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
Pj Sekdaprov Sumut Kukuhkan Pengurus Korpri Karo 2025–2030
komentar
beritaTerbaru