Sabtu, 14 Maret 2026

Eko Patrio Tersandung Hukum, Kasus Teroris Bekasi dan Ahok

Administrator - Jumat, 16 Desember 2016 05:31 WIB
Eko Patrio Tersandung Hukum, Kasus Teroris Bekasi dan Ahok

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo atau yang populer dipanggil Eko Patrio tersandung kasus hukum, Kamis (15/12).

Ia dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait keterangannya kepada media yang menghubungkan kasus penangkapan teroris di Bekasi dengan kasus Ahok.

Informasi yang beredar, pelapor bernama Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum atau UU ITE dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1959 tanggal 14 Desember 2016.

Namun hingga siang ini Eko yang juga host Takemeout Indonesia ini belum menghadiri panggilan tersebut. “Sepertinya ada yang ingin dimintai keterangan saja dari beliau. Seinget saya tentang yang diberitakan di surat kabar,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Informasi lain menyebutkan, Eko dipanggil karena pernyataannya yang menyebut penangkapan teroris merupakan upaya pengalihan isu kasus Ahok.

“Kami sudah kasih surat ke dia (Eko). Hanya kan batasnya tiga hari. Kalau dia datang hari ini ya bagus. Kami bakal klarifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto. Tak Perlu Persetujuan Jokowi Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan undangan klarifikasi terhadap anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak perlu menunggu persetujuan dari Presiden.

Agus beralasan, Eko hanya diundang untuk mengklarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE.

“Kalau sudah masuk penyidikan baru minta persetujuan bapak Presiden. Kalau hanya klarifikasi kan belum,” ujar Agus, kemarin.

Agus menambahkan, penyelidik hanya ingin mengklarifikasi tentang pernyataan Eko Patrio di sebuah berita media online yang menyebut penangkapan teroris di Bintara, Bekasi adalah pengalihan.

Artinya, sambung Agus, undangan terhadap Eko yang dilayangkan pada Kamis 15 Desember 2016 tadi tidak harus menunggu persetujuan dari Presiden. “Artinya semua hal yang masih belum jelas ini. Makanya masih penyeledikan,” terang Agus.

Sebelumnya, beredar Laporan Polisi Nomor : LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2016, dimana, disebutkan pelapor bernama Sofyan Armawan, melaporkan tentang dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto mengatakan, laporan tersebut benar adanya. “Iya benar (ada laporan tersebut),” kata Rikwanto.

Berdasarkan informasi, Eko Patrio dipanggil diduga terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Mantan komedian itu disebut-sebut mengatakan, pengungkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
Pj Sekdaprov Sumut Kukuhkan Pengurus Korpri Karo 2025–2030
Dorong Event Internasional Berkelas Dunia untuk Dongkrak Pariwisata Sumut
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis
komentar
beritaTerbaru