Sabtu, 14 Maret 2026

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Administrator - Kamis, 15 Desember 2016 02:06 WIB

MEDAN|SUMUT24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah sempat tertunda dua kali.

Baca Juga:

Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus, pendapat fraksi dan pengambilan keputusan antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah atas Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung serta Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli (Golkar) serta Ihwan Ritonga (Gerindra) di gedung DPRD Medan, Rabu (14/12).

Ketua Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Medan, Bahrumsyah dalam kesempatan itu mengatakan, dalam melakukan pembahasan terkait ranperda tersebut, pihaknya telah melakukan rapat-rapat internal dan rapat dengan Pemko Medan.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan ke Kantor DPRD Bandung dan melanjutkan pembahasan terkait data-data yang disajikan dalam naskah akademik di ranperda tersebut dengan memanggil berapa SKPD terkait.

“Akhirnya pada 13 Desember 2016 pihaknya melakukan rapat finalisasi guna menyimpulkan hasil pembahasan dan penyatukan persepsi untuk disampaikan pda rapat paripurna hari ini terkait materi Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan Pemkot Medan,” katanya.

Disebutka politisi PAN itu, setelah sempat beberapa kali tertunda pengesahannya, akhirnya menetapkan susunan perangkat daerah sebanyak 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 5 badan.

“Dalam rapat paripurna ini, kami sampaikan bahwa susunan perangkat daerah menjadi 25 SKPD dan 5 badan, yang diputuskan berdasarkan kebutuhan daerah Kota Medan ini,” katanya. (Datanya baca di grafis)

Sembilan fraksi yang ada di DPRD Medan menyetujui pembentukan Ranperda Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Ketua Fraksi Golkar, Ilhamsyah menyebutkan dengan dibentuknya Perda Susunan Perangkat Daerah ini diharapkan agar pelaksanaan roda pemerintahan berjalan sesuai tupoksinya guna mewujudkan pembangunan kota Medan yang berdaya guna dan berhasil guna . Bukan semata-mata ajang bagi kekuasaan.

“Di dalam perjalanan Pemko Medan ini nantinya, harus senantiasa dilakukan evaluasi yang sistematis terhadap kinerja SKPD yang tidak mampu menjalankan tupoksinya dengan baik,” pungkasnya.

Sementara Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan setelah disetujuinya Ranperda itu maka selanjutnya pihaknya wajib menyampaikan renperda tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor registrasi

Setelah nomor registrasi diberikan gubernur kepada wali kota , maka selanjutnya pihaknya akan tetapkan dan undangkan dalam lembaran daerah kota medan.

“Akhirnya atas nama Pemkot Medan kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada DPRD yang yang telah meluangkan waktu membahas ranperda yang kami ajukan ini,” katanya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
Pj Sekdaprov Sumut Kukuhkan Pengurus Korpri Karo 2025–2030
Dorong Event Internasional Berkelas Dunia untuk Dongkrak Pariwisata Sumut
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis
komentar
beritaTerbaru