Sabtu, 14 Maret 2026

KPPU: Pantau RS Adam Malik

Administrator - Selasa, 13 Desember 2016 18:47 WIB
KPPU: Pantau RS Adam Malik

Medan | Sumut24 Dugaan korupsi dari proyek pengadaan farmasi (obat-obatan) di RSUP H.Adam Malik Medan dengan pagu anggaran Rp17.997.249.028,00 dari total HPS Rp18.044.339.389.00 yang bersumber dari dana BLU RSUP H.Adam Malik Medan tahun 2014, dengan adanya dugaan persaingan usaha yang diduga tidak sehat yang dilakukan oleh KPA dan PPK, sehingga PT Rajawali Nusindo memenangkan tender proyek pegadaan obat tersebut.

Baca Juga:

Kepala Kantor Komisi Perlindungan Persaingan Usaha(KPPU) Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, persoalan terkait RSUD Adam Malik masih dipantau dahulu karena belum ada menerima laporan terkait pengadaan tersebut.

“KPPU akan dapat menindaklanjuti nya apabila jelas dan lengkap apa bentuk dugaan persekongkolan yang telah dilakukan oleh pihak pihak terkait untuk melihat keterkaitannya dengan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Abdul Hakim kepada SUMUT24, Selasa (13/12).

Menurutnya, kasus persengkongkolan yang tidak sehat biasanya pelaku usaha yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke KPPU disebabkan adanya proses merasa dirugikan, sehingga pelaku usaha tersebut dapat melaporkan dengan bukti bukti persengkongkolan antara instansi dan pesaing pelaku usaha tersebut.

“Sebaiknya kalau ada pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat pengaturan dalam tender tersebut dapat melaporkannya secara tertulis supaya bisa dilakukan klarifikasi oleh KPPU,” ujarnya.

Namun begitupun, kata Abdul, selain pelaku usaha yang merasa dirugikan, masyarakat atau siapa saja dapat melaporkan kepada KPPU, yang penting mengetahui bentuk dugaan persaingan usaha itu benar benar tidak sehat.

“Laporkan kepada kami jika memang ada yang merasa dirugikan dan disampaikan secara tertulis, termasuk jika ada organisasi atau ormas yang tidak senang dengan keputusan tender tersebut,”ujarnya.

Karena dengan laporan tersebut nanti akan dipelajari apakah itu menjadi kewenangan KPPU atau LBH ke ranah korupsi (KKN) yang bukan kewenangan “Artinya pelapor yang mengetahui dan memiliki informasi yang bisa nantinya akan diklarifikasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan laporan dan klarifikasi nanti KPPU akan melaporkan dan menyimpulkan apakah dugaan tersebut masuk ke ranah Undang Undang No 5 tahun1999 atau ke ranah korupsi yang bukan kewenangan KPPU.

“Kami pun di kantor perwakilan daerah akan bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan dengan persetujuan komisioner KPPU,” pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana
Kabar Gembira, Pemprovsu Beri THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap
Pentingnya Pemetaan Pembangunan
Pj Sekdaprov Sumut Kukuhkan Pengurus Korpri Karo 2025–2030
Dorong Event Internasional Berkelas Dunia untuk Dongkrak Pariwisata Sumut
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis
komentar
beritaTerbaru