Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Medan, Ahli hukum pidana dari Universitas Unika Medan Prof Dr Maidin Gultom SH M.Hum menyebut dugaan korupsi PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) dengan terdakwa Darwin Sembiring adalah kasus error inpersona dan kriminalisasi.
Baca Juga:
Hal tersebut menjawab pertanyaan tim kuasa hukum yang dimotori DR OK Isnainul SH MH, M.Sa’i Rangkuti SH MH, Datuk Zulfikar SH, Rizky Fatimantara Pulungan SH. apabila seluruh SOP telah dilaksanakan sesuai dengan Job diacriptionnya yang melekat pada masing masing jabatannya maka ketika itu sudah dilakukam dengan benar, bagaimana menurut ahli?
” Oh itu gak bisa itu namanya error inpersona dan kalau dipaksakan itu namanya kriminalisasi,” tegas Maidin Gultom dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin Sulhanuddin di ruang Cakra 2, Kamis ( 30/6/2022).
Maidin Gultom juga menegaskan, sebuah tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada seseorang sifatnya harus pasti, nyata dan terukur. “Tidak dikenal istilah berpotensi merugikan keuangan negara dalam kasus pidana korupsi,” ujarnya.
Sedangkan terkait pertanyaan JPU bila dalam kasus PT.PSU yang menyebutkan ada ganti rugi, penerimanya juga jelas, apakah bisa dikategorikan berpotensi melawan hukum?
Maidin Gultom secara tegas mengatakan, dalam kasus tersebut tidak ada masalah tidak ada pidana dan tidak bisa disebutkan berpotensi melawan hukum.
Disebutkan pula, dalam pertanggungjawab perbuatan tindak pidana korupsi harus dibedakan antara perbuatan pidana, administrasi maupun perdata.
” Jadi intinya siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggungjawab, dan pertanggungjawaban tidak bisa hanya ditujukan soal pidana saja, bisa adiminisrasi bisa perdata,” ungkap Maidin.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Ahli Administrasi dari UISU Dr Dani Sintara yang memberikan keterangan berbarengan mengatakan, sesuai UU Administrasi Negara, sebuah pendelegasian atas satu kebijakan, bila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah penerima delegasi.
” Soal pendelegasian antara atasan ke bawahan sudah secara jelas diatur dalam Undang – Undang. Siapa yang menerima delegasi, dia yang bertanggungjawab, ini mutlak,” jelas Dani Sintara.
Sedangkan terkait izin lokasi, baik di lahan kebon Simpang Koje maupun Kampung Baru pada tahun 2006 seluas 6000 hektar, bila tidak dilaksanakan maka si penerima izin harus diberikan sanksi oleh pemberi izin.
Sementara soal penentuan kerugian negara, menurut Maidin Gultom siapapun berhak melakukan audit terhadap satu dugaan tindak korupsi. Namun yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah lembaga resmi pemerintah yakni Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
” Siapa saja boleh melakukan audit, namun yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah BPK, auditor tidak bisa berdiri sendiri,” tegas Maidin sembari kembali menegaskan bahwa pihak yang berhak mendiklir telah terjadi kerugian negara adalah BPK.
Sebelumnya dua saksi meringankan juga didengar keterangannya, yakni Marsudi ( juru tanam dan identifikasi) dan Roni dari PT.PSU. keduanya menyebutkan, mereka hanya bertugas melakukan penghitungan terhadap tanaman di lahan baik Simpang Koje maupun Bandar Baru.
” Kami menghitung tanaman diatas lahan yang diganti rugi.Ada karer,pinang,sawo,jengkol “,ucap Marsudi dan Roni.
Kedua saksi juga menjelaskan, mereka melihat langsung adanya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, pejabat PSU dari Medan dan warga penerima ganti rugi.
” Kami lihat masyarakat secara bergantian mengambil uang di bagian kasir, ” kata Marsudi.
Sedangkan terkait pertanyaan hakim, apa yang menjadi dasar acuan bagi saksi untuk melakukan penanaman?.
Baik Marsudi maupun Roni menjawab kalau mereka hanyalah juru tanam,sedangkan mengenai ukuran dan batasan lahan sudah ada tupoksi masing – masing dari kepanitiaan. (zul)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota