Senin, 27 Oktober 2025

Ramadhan Pohan DIlimpahkan Ke Kejatisu

Administrator - Kamis, 08 Desember 2016 05:37 WIB
Ramadhan Pohan DIlimpahkan Ke Kejatisu

MEDAN | SUMUT24 Tim penuntut umum Kejati Sumatra Utara tidak melakukan penahanan terhadap eks Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan dan tim suksesnya Savita Linda Hora Panjaitan yang merupakan tersangka kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 milyar.

Baca Juga:

Kepada wartawan, Plh Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Yosgernold Tarigan, SH MH mengatakan bahwa kedua tersangka telah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 Wib, untuk menjalani pemeriksaan.

Namun pihak penuntut umum Pidum tidak melakukan penahanan, karena keduanya kooperatif dan selain itu mendapat jaminan dari para penasehat hukumnya.

Masih menurut, Plh Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Yosgernold Tarigan mengatakan dari informasi yang diperoleh dari tim penuntut umum yang telah ditunjuk Kejatisu, yakni Sri Wahyuni, Sabarita Debora, dan Emmi F Manurung, menyatakan untuk kasus ini belum ada pengembalian uang kepada masing-masing korban.

Lebih lanjut, Yos mengatakan untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Sementara itu, dari pantauan wartawan, Ramadhan Pohan tampak menghindari wartawan yang menunggu di Kejati Sumatera Utara.

Awalnya Ramadhan Pohan dan Savita datang dari pintu belakang Kejati Sumatra Utara, bahkan selama pemeriksaan di ruang penuntutan Pidum Kejati Sumatra Utara pintu kaca untuk masuk kedalam areal sengaja ditutup oleh petugas pengamanan Kejatisu.

Tak sampai disitu, saat akan keluar dan selesai dari proses pemeriksaan kedua langsung dikawal dan dilarikan dari pintu depan menuju mobil yang menanti keduanya.

Ramadhan Pohan yang mengenakan baju batik merah dan topi koko putih itu pun langsung menuju mobil warna putih BK 9 AG yang sudah menunggu di halaman Kantor Kejatisu.

Selain itu ketika Ramadhan Pohan yang dikonfirmasikan, sekaitan tidak dilakukan penahanan setelah proses penuntutan hanya memberikan senyuman kepada awak media.

Terungkapnya kasus penggelapan dan penipuan ini bermula ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pengaduan pertama diadukan LHH Sianipar, yang meminjamkan uang sebesar Rp 4,8 miliar kepada Ramadhan dengan janji pengembalian selama satu minggu.

Untuk meyakinkan korban, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut mengatakan akan menyerahkan uang tersebut dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan.

Namun, saat cek tersebut akan dicairkan, dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan sang politikus. ?Pelapor kedua atas nama M Simanjuntak, merupakan ibu LHH Sianipar, yang meminjamkan uang Rp10,5 miliar dengan modus yang sama juga memberikan cek akan tetapi dananya tidak ada.

Sementara dalam kasus ini, Savita merupakan saksi yang menyaksikan adanya penyerahan uang oleh keduanya kepada Ramadhan Pohan yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Medan berpasangan dengan Eddy Kesuma sebagai Wakil Walikota Medan. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Launching Dapur SPPG 2, Dorong Efisiensi dan Kemandirian Pangan
Kapolrestabes Medan dan Ketua DPRD Kota Medan Sepakat Perkuat Sinergi Atasi Kemacetan dan Keamanan Kota
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar
Desak KPK Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut Rp 1,1 Miliar
Kasus Patgulipat Proyek Citraland Mulai Terkuak, KAMAK Desak Kejatisu Ungkap Pejabat Terlibat
FK USU adakan FUN Walk Bertema “Dari Kita Untuk Kita FK USU Jaya”
komentar
beritaTerbaru