Sabtu, 22 Agustus 2026

Dugaan Monopoli Proyek Senilai Rp 1 miliar di Sekwan DPRD Sumut, WKI Sumut: Batalkan Tender Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna

Administrator - Jumat, 17 Juni 2022 13:34 WIB
Dugaan Monopoli Proyek Senilai Rp 1 miliar di Sekwan DPRD Sumut, WKI Sumut: Batalkan Tender Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna

Medan I Sumut24.co Dugaan monopoli proyek pada Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna berupa Videotron Indoor mencuat kepermukaan.

Baca Juga:

Pasalnya, pengadaan barang bernilai Nilai Pagu Paket Rp. 1.000.000.000dengan Nilai HPS Paket Rp. 999.999.800 yang tertampung pada Sektetariat Daerah DPRD Sumatera Utara yang bersumber pada APBD 2022 tersebut terkesan menggiring sebuah persyaratan yang mengarah pada satu sepesifkasi khusus terhadap salah satu perusahaan pembuat alat videotron melalui spesifikasi khusus.

“Dikesempatan ini kami ingin bertanya : didalam spesifikasi sudah menyebutkan merk unit barang sudah ditentukan : Merek dan tipe( KAK Reviu Videotron DPRSU 2022 halaman 6 ) Tolong panitia membuka Kembali Peraturan LKPP No.14 tahun 2012, “Ujar Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara Edison Tamba, kepada media Jumat (17/6/2022).

Dipaparkan Edoy, sapaan akrab Edison Tamba, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) secara tegas teetera sejumlah aturan.

Diantaranya, Tidak mengarah kepada merek / produk tertentu kecuali pengadaan suku cadang.

Penyebutan merek dilarang Ketika mengarah atau mengunci, karena spesifikasi yang diminta hanya dipenuhi oleh satu penyedia, Ketika disebut suatu merek bisa dipenuhi oleh banyak penyedia maka tidak bersifat mengarah/ mengunci.

“Tender tidak boleh bersifat mengunci, artinya merek tersebut bisa dipenuhi oleh banyak penyedia atau merek tersebut teridentifikasi tidak hanya dipenuhi oleh satu penyedia.”Tegas Edoy.

Untuk itu, sebelum mengakhiri, Edoy mendesak agar Sekretaris Dewan (Sekwan) bapak Afifi Lubis batalkan tender proyek Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna berupa Videotron Indoor tersebut, agar tidak terkesan monopoli.

Apalagi, harus mewajibkan perusahaan peyedia yang menjadi peserta tender, diwajibkan memperoleh sertifikasi electrikal dari salah satu perusahan yang oengaruhnya tidak begitu penting baik pelaksanaan lelang, maupun pelaksanaan pengerjaan.

“Atau lakukan adendum, serta hapuskan persyaratan yang pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB)-nya, karena tender tidak boleh bersifat mengunci “pungkas Edoy.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru