KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Medan I Sumut24.co Seorang perempuan, mantan pegawai PDAM Tirtanadi diringkus personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, karena diduga terlibat melakukan penipuan dengan modus memasukkan pegawai PDAM Tirtanadi. Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara menyatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan itu, ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kombes Tatan memaparkan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi di Medan dan PDAM Tirtabina di Asahan.
“Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukkan menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,†ungkap Kombes Tatan, Selasa (14/6/2022).
Dikemukakan Kombes Tatan Dirsan Atmaja, jumlah para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,†ujarnya.
Tatan menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. Diantaranya, korban RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta, NT Rp150 juta, RAMHP Rp150 juta, EF Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.
“Jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan oleh kedelapan korban adalah sebesar Rp 1.101.000.000,†jelasnya.
Bahkan, tersangka juga mengaku telah menerima uang dari dua korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu meminta uang Rp150.000.000 dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,†paparnya.
Ditambahkannya, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup, dan sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya.
Hingga saat ini, kata Tatan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada pelaku lain,†pungkasnya.red2
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota