PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan I Sumut24.co Tiga terdakwa yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dijatuhi hukuman beragam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022)
Baca Juga:
Para terdakwa antara lain, Rizki Anggraini SE, M.Si (43) selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) divonis 2,5 tahun penjara, Marudut Harahap SE (56) selaku wakil sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) divonis 2,5 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Marham Suadi Hasibuan SE (45) Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa divonis 3,5 tahun penjara.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan menyangkut kerugian negara tidak disebutkan lagi sebab telah dibayar oleh para terdakwa.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Gustaf Marpaung dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 yang dihadiri JPU Hendri Edison dan para penasehat hukum terdakwa.
Menurut majelis hakim ketiga terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara.
Ketiga terdakwa, papar majelis hakim, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider JPU, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung perkuliahan di Jalan Wiliam Iskandar Ps V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara
Dana yang dikucurkan dengan nominal pagu sebesar Rp 50 miliar, bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018.
Belakangan diketahui Gedung Perkuliahan Terpadu itu tidak dapat dipergunakan alias mangkrak, akibatnya negara merugi Rp 10,3 miliar.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut Rizki pidana 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan
Kemudian Marudut dituntut 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan, dan Marhan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan
Perlu diketahui, terkait perkara korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU ini, mantan Rektor UINSU Prof. DR Saidurahman MAg telah dihukuman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Drs Syahruddin Siregar MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) masing-masing divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1bulan kurungan. (zul)
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan, Sumut24.co Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bergelimpangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jal
Hukum
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata &ldquoSettingan&rdquo Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
kota
LAMPUNG SELATANPersatuan Batak Muslim Satatoring Lampung gelar halal bihalal. Halal bihalal dilaksanakan di Taman Wisata Agro Jatimulyo, Pa
kota
Medan sumut24.co Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penulisan artikel ilmiah terindeks Scopu
News
sumut24.co MedanKeberagaman budaya Nusantara begitu terasa dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang dihadiri Wali Kota
kota
sumut24.co MedanSuasana ceria dan penuh rasa ingin tahu tampak mewarnai kunjungan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 2 Medan ke
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota