Sabtu, 25 Oktober 2025

DPRD-Pemko Sahkan Ranperda Korban Perdagangan Orang

Administrator - Selasa, 22 November 2016 17:43 WIB
DPRD-Pemko Sahkan Ranperda Korban Perdagangan Orang

Medan|SUMUT24 Kalangan Fraksi di DPRD Medan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang menjadi Perda. Pengesahan Perda itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Senin (22/11).

Baca Juga:

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Wakil Ketua Burhanundin Sitepu dan anggota dewan lainnya. Sementara itu pihak eksekutif dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin dan SKPD serta para Camat. Usai penyampaian pendapat Fraksi fraksi, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung bersama Walikota Medan Dzulmi Eldin melakukan penandatanganan.

Dalam pendapat Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan yang disampaikan Ketua Fraksinya Drs S Maruli Tua Tarigan mengatakan, dengan disahkannya Perda diharapka mampu melindungi perdagangan manusia. Seperti perlindungan dari eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Perlindungan itu sejalan dengan UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu Maruli mengingatkan Pemko Medan, Perda yang baru disahkan jangan menjadi sederetan Perda pajangan yang belum difungsikan. Namun harus ada implementasi dilapangan secara nyata dan dijalankan dengan baik. Dengan harapan, anak anak bisa terlindungi dari korban perdagangan manusia.

Dengan terbitnya Perda diharapkan sekaligus menjawab pandangan miring bahwa pembangunan kota Medan bukan hanya pembangunan fisik semata, namun ikut mengarah pembangunan mental generasi muda sebagai investasi panjang sebuah Negara.

Sama halnya dengan Fraksi Demokrat DPRD Medan disebutkan, dengan diterapkannya Perda perdagangan anak hendaknya kedepan kinerja Pemko melalui SKPD harus lebih maksimal. Bahkan, dalam menjalankan Perda nantinya harus melibatkan lembaga lembaga terkait, akademisi, dan kelompok masyarakat. Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat mendorong keikutsertaan semua lapisan melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindak kekerasan.

Sementara itu, dalam pemendangan umumj Fraksi Golkar DPRD Medan yang disampaikan Modesta Marpaung mengatakan, Maraknya perdagangan manusia terhadap perempuan dan anak, merupakan perbudakan era modern. Karena itulah, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perdagangan orang.

Disebutkannya, Perda ini diharap segera disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat kota Medan. Karena untuk memberantas praktek perdagangan orang diperlukan kesadaran masyarakat, agar dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Guna memberikan efek jera, agar para penegak hukum di kota Medan ini, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perdagangan orang. Baik perorangan maupun korporasi yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin menandatangani pengesahan Perda Perdagangan Orang. Disaksikan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dista
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025
Respon Cepat di Pabrik IAA, Produksi Aluminium Tetap Jalan Aman
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru