Selasa, 07 April 2026

Kajari Paluta Tahan 9 Pelaku Penganiayaan Santri

Administrator - Jumat, 03 Juni 2022 01:14 WIB
Kajari Paluta Tahan 9 Pelaku Penganiayaan Santri

Paluta,Sumut24.co Sembilan pelaku penganiayaan terhadap HS (13) santri Ponpes Baitur Rahman Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditahan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Paluta).

Baca Juga:

Kesembilan tersangka tersebut terdiri delapan orang termasuk masih kategori anak dan satu pelaku telah dewasa.

Kajari Paluta Hartam Edyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Dona Martinus Sebayang, didampingi Kasi Intel Hendrik Dolok Tambunan, Kamis (2/6/22), mengatakan pihaknya melakukan penahanan merupakan bukti keseriusan dalam menangani perkara tersebut dan kepada kesembilan tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, kematian HS (13) santri salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta ditemukan tewas di dalam pondok yang dihuninya, Senin (23/5/22) lalu.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru