Sabtu, 25 Oktober 2025

Kepala Inspektorat Sergai Dilaporkan ke Kejari, Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,9 Miliar

Administrator - Senin, 21 November 2016 17:54 WIB
Kepala Inspektorat Sergai Dilaporkan ke Kejari,  Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,9 Miliar

Serdang Bedagai-Sumut24 Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas, Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Seprinal dilaporkan Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai. Laporan Pengaduan itu sesuai dengan nomor LP : 176/LPKH/11/2016 tertanggal 13 Nopember 2016.

Baca Juga:

“Laporannya sudah resmi kita sampaikan ke Kejari Sergai, saat ini kita masih menunggu hasilnya,” ujar Sugito Direktur LPKH Sergai di Kantornya, Jumat (18/11).

Laporan tersebut, kata Sugito, terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2014 pada program pelaksanaan Pengawasan Internal secara berkala yang membebani Anggaran APBD murni senilai 1.934.225.000,-. Penggunaan dana tersebut dominan pada perjananan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas Pemeriksaan Pengguna Anggaran Daerah serta tindak lanjut hasil pengawasaan.

Menurutnya, besarnya anggaran perjalanan dinas yang dipatok oleh Inpektorat Sergai pertahunnya diduga hanya menghambur hamburkan uang negara, sebab biaya perjalanan dinas untuk dinas yang jauh dan yang dekat besarnya biaya perjalanan dinas dihitung sama.

“Inikan merupakan kejanggalan, salah satu contoh Inspektorat melakukan pemeriksaan ke Dinas Kehutanan yang ada di sebelah kantornya, namun biaya yang dipergunakan sama besarnya dengan pemeriksaan yang dilakukan dibeberapa dinas yang jauh jaraknya seperti ke Kecamatan Perbaungan dan Kotarih,” ucap Sugito.

Selain itu lanjut Sugito, kejanggalan lain yang terjadi yakni, dugaan mark up dalam setiap melakukan pemeriksaannya di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dilingkungan Pemkab Sergai. Misalnya, dalam melakukan pemeriksaan di salah satu SKPD, inspektorat hanya melakukannya 1 hingga 2 hari saja. Namun dalam pertanggungjawabannya dibuat 4 sampai 5 hari kerja. Terkait kejanggalan itu, dirinya berharap kepada pihak Kejasaan Negeri (Kejari) Sergai untuk mengusut tuntas biaya perjalanan dinas di Inspektorat Sergai. Karena hal ini dianggap hanya menghambur hamburkan uang dan sangat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kajari Sergai melalui Kasipidsus Teddy Lajuardi SH saat dikonfirmasi terkait laporan LPKH Sergai dikantornya, Jumat (18/11) membenarkannya, dan mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.

“Laporannya sudah kita terima, saat ini kasus tersebut masih dipelajari, mudah mudahan secepatnya dapat kita proses,” ucap Teddy. (bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dista
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025
Respon Cepat di Pabrik IAA, Produksi Aluminium Tetap Jalan Aman
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru