Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Medan I Sumut24.co Mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (33) dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp 100 juta dari Yusmada, terkait dengan jual beli jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Eliwarti dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).
Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum KPK Siswhandono yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
Mengutip dakwaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), peristiwanya awal 2019 sampai September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Terdakwa telah menerima suap berupa uang tunai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.
Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Setelah menerima uang suap, terdakwa menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai, setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019.
Perlu diketahui terkait perkara yang sama, Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (53) telah divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk mendapatkan jabatan sekda. (zul)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota