Sabtu, 22 Agustus 2026

Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai Divonis 4 tahun penjara

Administrator - Senin, 30 Mei 2022 09:07 WIB
Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai Divonis 4 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (33) dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp 100 juta dari Yusmada, terkait dengan jual beli jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Eliwarti dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).

Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum KPK Siswhandono yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

Mengutip dakwaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), peristiwanya awal 2019 sampai September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Terdakwa telah menerima suap berupa uang tunai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.

Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah menerima uang suap, terdakwa menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai, setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019.

Perlu diketahui terkait perkara yang sama, Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (53) telah divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk mendapatkan jabatan sekda. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru