Sabtu, 25 Oktober 2025

Berkas 3 Pegawai Dishub Jembatan Timbang Dikirim ke Jaksa

Administrator - Kamis, 17 November 2016 22:59 WIB
Berkas 3 Pegawai Dishub Jembatan Timbang Dikirim ke Jaksa

MEDAN|SUMUT24 Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 3 oknum PNS Dishub Sumut atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di jembatan timbang Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, ke Kacabjari Pancurbatu.

Baca Juga:

“Sudah kita kirimkan BAP-nya ke jaksa berkas tiga pegawai Dishub yang melakukan pungli,” ujar Kanit Tipiter Iptu Ucox P Nugraha Rambe, Kamis (17/11).

Disebutkan, Polrestabes Medan berharap setelah BAP dikirim ke jaksa, bisa dinyatakan lengkap atau P21. Selain itu, Soal Kepala Jembatan Timbang dan Wakilnya yang sudah dipanggil terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurut pengakuan 3 tersangka uang hasil pungli disetor kepada atasannya, Satreskrim Polrestabes Medan sudah melakukan pemeriksaan dan mereka membantah menerima uang hasil pungli.

“Sudah meminta kepada tiga oknum PNS ini agar menunjukkan bukti kwitansi penyetoran kepada atasannya, tapi tidak ada bukti mengarah ke sana,” jelasnya.

Seperti diketahui, Jumat (21/10) dinihari lalu, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, diciduk petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, lantaran diduga melakukan pungli.

Ketiga tersangka yang merupakan PNS Golongan III A Dishub Sumut ini, masing masing bernama, Edison Purba (54) warga Jalan Bunga Ester, Gang Nusa Indah, Kelurahan Padang Bulang Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjen Katamso Medan.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp7 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dista
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025
Respon Cepat di Pabrik IAA, Produksi Aluminium Tetap Jalan Aman
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru