Sabtu, 22 Agustus 2026

Polrestabes Medan Akan Proses Kasus Penipuan Giro Kosong

Administrator - Jumat, 27 Mei 2022 13:49 WIB
Polrestabes Medan Akan Proses Kasus Penipuan Giro Kosong

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Aksi penipuan menggunakan Giro kosong yang dilakukan Ibe Wahono(39) warga Pasar III, Tembung,Percut Sei Tuan terhadap korban Razali Tanjung (48) warga Jalan Jermal XV, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, akan diproses pihak Polrestabes Medan.

Aksi penipuan yang menggunakan 3 lembar giro kosong mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 100 juta diketahui saat korban menyambangi markas Pewarta di Jalan Medan Area Selatan, Jumat (27/5/2022) pagi.

Kepada wartawan korban menceritakan pelaku berhasil memperdaya dirinya sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.

Pertama aksi penipuan pelaku terjadi Selasa (28/7/2020),di mana pelaku Ibe Wahono mendatangi korban untuk membeli pakaian seharga Rp 25 juta dengan membayar menggunakan giro.

Sabtu (30/10/2020) pelaku kembali mendatangi korban dan mengambil pakaian seharga Rp 50 juta dan melakukan pembayaran kepada korban menggunakan menggunakan giro.

Sebulan kemudian, Minggu (30/11/2020) pelaku kembali mengambil pakaian seharga Rp25 juta dan lagi lagi pembayaran menggunakan giro.

” Pakaian per balnya sekitar Rp2 juta, dan dia mengambil langsung pakaian ke toko saya toko M Rizki Tanjung di pusat ” ujar korban.

Korban kemudian mencoba mecairkan giro tersebut ke BNI ternyata giro tersebut kosong.

Korban kemudian mencoba bersabar itikat baik pelaku. Namun setelah menunggu tidak adanya itikat baik pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan,Rabu (6/1/2021) sebagai mana tertera dalam STPL nomor LP/35/1/2021/SPKT Restabes Medan.

Selain ditipu dengan giro kosong, pelaku yang lihay memperdaya mangsanya kembali berhasil memperdaya korban Razali Tanjung.

Saat korban melakukan renovasi rumah di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Rahmad, Percut Sei Tuan. Dalam merenovasi rumah itu korban telah memberikan uang Rp 226 juta kepada pelaku Ibe Wahono selaku pemborong. Namun setelah uang diberikan bangunan rumah korban tak kunjung selesai.” Hanya sekitar 30 sampai 40 persen yang selesai dikerjakanya sementara uang sudah saya berikan Rp 226 juta lebih” beber Razali.

Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan tertanggal 9Juli 2021 sebagai mana tertera dalam STPL bernomor LP/1071/VI/2021/SPKT PERCUT.

Korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta ini berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti pengaduanya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan akan menindak lanjuti laporan pengaduan korban penipuan menggunakan giro kosong” laporan pengaduan korban akan kita tindak lanjuti” tegas Fathir kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru