Sabtu, 25 Oktober 2025

Besok, IA Diperiksa Poldasu

Administrator - Senin, 14 November 2016 19:11 WIB
Besok, IA Diperiksa Poldasu

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kasus pengoplosan LPG bersubsidi isi 3 kg ke LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang dilakukan PT Gas Antar Santara (GAS), masih terus bergulir di Polda Sumut.

Menurut informasi diperoleh, besok atau Rabu (16/11) ini, pemilik pabrik gas oplosan yang juga anggota DPRD Sumut berinisial IA bakal diperiksa di Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

“Menurut informasi, Rabu (16/11) lusa, dia (Indra Alamsyah) bakal diperiksa di Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut,” ungkap seorang sumber di DPRD Sumut, Senin (14/11) siang.

Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11) siang, mengaku belum mengetahui kapan IA akan diperiksa.

“Belum tau saya kapan IA itu diperiksa. Tapi saat ini kita masih memeriksa saksi ahli dari PT Pertamina (Persero) untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut,” kata Robin.

Ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan sejumlah saksi ada mengarah untuk menetapkan IA sebagai tersangka, Robin langsung mematikan ponselnya. Ditelepon berulangkali, Robin tak juga menjawab meskipun panggilan masuk ke ponselnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu.

Pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga kini, IA belum juga dipanggil dan diperiksa pihak Poldasu.

“Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Senin (24/10) lalu.

Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

Tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal (1) ke (3e) Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 Tahun 1962 tentang barang-barang dalam pengawasan juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1962. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru