Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Dunia Pendidikan di Sumut, khususnya Medan, semakin carut-marut sejak adanya laporan Ombudsman Sumut tentang dilarangnya iuran komite dan dana pembangunan bagi sekolah SMA/SMK.
Terkait hal ini Lembaga Advokasi Kebijakan Publik & Media (LA-KPM) menilai, laporan Ombudsman Sumut tersebut ada kecurigaan dan diduga dipolitisir untuk kepentingan tertentu. Karena pada laporan tersebut hanya beberapa SMA/SMK saja yang dilaporkan dugaan pungli iuran komite. Sedangkan di Medan, hampir semua SMA/SMK melakukan pengutipan iuran komite.
“Sebelumnya kami kedatangan beberapa kepala sekolah SMA/SMK yang kemarin dilaporkan oleh Ombudsman Sumut mengenai dugaan pungli iuran komite dan dana pembangunan sekolah. Kami sudah pelajari, dan memang dugaan dan laporan itu sangat tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan Permendikbud RI No 44 Tahun 2012,” kata Direktur LA-KPM, Budiman Amin Tanjung, SH didampingi Bendahara, Kabir Bedi, ST, MM, saat ditemui di kantornya Jl.Sei Silau Medan, Senin (14/11).
Menurut Budiman, peraturan tersebut diberlakukan hanya untuk satuan pendidikan dasar, yaitu SD/SMP, bukan untuk SMA/SMK.
“Jadi Permendikbud RI No 44 Tahun 2012, Pasal 9 Ayat 1 berbunyi Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dimana pada Pasal 1 Ayat 1 Peraturan tersebut disebutkan satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi SD/SMP,” terang Budiman.
Budiman menambahkan, pihaknya menyesalkan Ombudsman Sumut sebagai lembaga yang selama ini memiliki kredibilitas bagus dan teruji, sampai salah menafsirkan Permendikbud tersebut.
Komite Akan Surati Ombudsman RI Pusat
Seperti telah disampaikan sebelumnya oleh Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Sumut tentang larangan terhadap komite sekolah SMA/SMK untuk memberlakukan iuran komite dalam usaha membangun dunia pendidikan, padahal peraturan tersebut hanya berlaku untuk satuan pendidikan dasar yaitu SD & SMP sebagai konsekuensi program wajib belajar 9 tahun, sedangkan untuk satuan pendidikan menengah yaitu SMA/SMK tidak ada larangan tersebut.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik di SMA/SMK Kota Medan, karena dengan laporan yang dibuat Ombudsman Sumut, membuat SMA/SMK dipersepsikan buruk oleh masyarakat dan juga sangat menghambat proses belajar mengajar.
“Kita akan menyurati Ombudsman RI Pusat atas apa yang dilakukan Ketua Ombudsman Sumut. Rencananya kita akan menggelar demo bersama guru honorer jika Abyadi Siregar sebagai Ketua Ombudsman Sumut tidak mempertanggungjawabkan kesalahannya, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Komite SMAN 13 Medan, Ishak Nasution, sembari mengatakan guru honor itu yang gaji komite, jadi kalau komite dihapus maka mereka akan kehilangan pekerjaan.
Ditambahkan Ishak, para komite sebelumnya telah meminta bantuan hukum kepada LA-KPM atas kasus ini. Pihak LA-KPM berjanji akan menelusuri kasus ini segera. (W07)
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
kota
Medan Garda.idWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik Wandro Abadi Agnellus Malau sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Pen
News
PKC PMII dan IKA PMII Sumut Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama, Bahas Efektivitas Program MBG
kota
Permudah Pengunjung Bersedekah, Plaza Medan Fair Hadirkan Gerai Zakat Selama RamadanMedansumut24.co Kehadiran gerai zakat Dompet Dhuafa Was
News
IKAFEB USU Gelar Seminar Nasional Leadership Insight Connection di MedanMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univers
News
Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan empat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemer
News
sumut24.co BATUBARA, Suasana Ramadan di Desa Parhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, terasa lebih hangat.Soalnya, mana
News
Medan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi kegiatan buka puasa bersama yang dige
News
Antisipasi Gerakan Radikal Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H.
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) berhasil melakukan pengoperasian (energiz
kota