Sabtu, 14 Maret 2026

Ombudsman Sumut Diragukan Independensinya

Administrator - Senin, 14 November 2016 19:03 WIB
Ombudsman Sumut Diragukan Independensinya

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Dunia Pendidikan di Sumut, khususnya Medan, semakin carut-marut sejak adanya laporan Ombudsman Sumut tentang dilarangnya iuran komite dan dana pembangunan bagi sekolah SMA/SMK.

Terkait hal ini Lembaga Advokasi Kebijakan Publik & Media (LA-KPM) menilai, laporan Ombudsman Sumut tersebut ada kecurigaan dan diduga dipolitisir untuk kepentingan tertentu. Karena pada laporan tersebut hanya beberapa SMA/SMK saja yang dilaporkan dugaan pungli iuran komite. Sedangkan di Medan, hampir semua SMA/SMK melakukan pengutipan iuran komite.

“Sebelumnya kami kedatangan beberapa kepala sekolah SMA/SMK yang kemarin dilaporkan oleh Ombudsman Sumut mengenai dugaan pungli iuran komite dan dana pembangunan sekolah. Kami sudah pelajari, dan memang dugaan dan laporan itu sangat tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan Permendikbud RI No 44 Tahun 2012,” kata Direktur LA-KPM, Budiman Amin Tanjung, SH didampingi Bendahara, Kabir Bedi, ST, MM, saat ditemui di kantornya Jl.Sei Silau Medan, Senin (14/11).

Menurut Budiman, peraturan tersebut diberlakukan hanya untuk satuan pendidikan dasar, yaitu SD/SMP, bukan untuk SMA/SMK.

“Jadi Permendikbud RI No 44 Tahun 2012, Pasal 9 Ayat 1 berbunyi Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dimana pada Pasal 1 Ayat 1 Peraturan tersebut disebutkan satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi SD/SMP,” terang Budiman.

Budiman menambahkan, pihaknya menyesalkan Ombudsman Sumut sebagai lembaga yang selama ini memiliki kredibilitas bagus dan teruji, sampai salah menafsirkan Permendikbud tersebut.

Komite Akan Surati Ombudsman RI Pusat

Seperti telah disampaikan sebelumnya oleh Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Sumut tentang larangan terhadap komite sekolah SMA/SMK untuk memberlakukan iuran komite dalam usaha membangun dunia pendidikan, padahal peraturan tersebut hanya berlaku untuk satuan pendidikan dasar yaitu SD & SMP sebagai konsekuensi program wajib belajar 9 tahun, sedangkan untuk satuan pendidikan menengah yaitu SMA/SMK tidak ada larangan tersebut.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik di SMA/SMK Kota Medan, karena dengan laporan yang dibuat Ombudsman Sumut, membuat SMA/SMK dipersepsikan buruk oleh masyarakat dan juga sangat menghambat proses belajar mengajar.

“Kita akan menyurati Ombudsman RI Pusat atas apa yang dilakukan Ketua Ombudsman Sumut. Rencananya kita akan menggelar demo bersama guru honorer jika Abyadi Siregar sebagai Ketua Ombudsman Sumut tidak mempertanggungjawabkan kesalahannya, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Komite SMAN 13 Medan, Ishak Nasution, sembari mengatakan guru honor itu yang gaji komite, jadi kalau komite dihapus maka mereka akan kehilangan pekerjaan.

Ditambahkan Ishak, para komite sebelumnya telah meminta bantuan hukum kepada LA-KPM atas kasus ini. Pihak LA-KPM berjanji akan menelusuri kasus ini segera. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Wandro Abadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan
PKC PMII dan IKA PMII Sumut Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama, Bahas Efektivitas Program MBG
Permudah Pengunjung Bersedekah, Plaza Medan Fair Hadirkan Gerai Zakat Selama Ramadan
IKAFEB USU Gelar Seminar Nasional “Leadership Insight Connection” di Medan
Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rasyid Ridho Nasution Jadi  Kadis  DPMPTSP, Ini Kata Rico Waas
komentar
beritaTerbaru