Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Medan yang sebelumnya dilaporkan Ombudsman Sumut ke Poldasu dan Ke Walikota Medan terkait dugaan pungli, rencananya akan menggelar demo terhadap Ombudsman. Demo ini dilakukan karena Ombudsman dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah dan menilai laporan yang dibuat Ombudsman adalah mengada-ngada.
Hal ini ditegaskan Ketua Komite SMAN 13 Medan, Ishak Nasution, saat dihubungi, Minggu (13/11). Untuk diketahui sebelumnya, nama-nama yang dilaporkan Ombudsman Sumut itu yakni SMA Negeri 10, SMAN 4, SMAN 15, SMAN 13, SMA Negeri 12, dan SMAN 7. “Laporan Ombudsman telah mengobok-ngobok SMAN yang ada di Medan. Tak hanya itu, sebelumnya pihak Inspektorat Pemko Medan juga telah memeriksa beberapa sekolah yang diduga terlibat, namun tak ada satupun bukti yang menyatakan kami pungli. Maka itu Ombudsman jangan mengada-ngada, sebelum berteriak sebaiknya pelajari dulu akar permasalahannya,” tegas Ishak.
Terkait hal ini, Ishak mengaku, beberapa sekolah yang dicemarkan nama baiknya sepakat untuk berencana menggugat sekaligus mendemo Ombudsman Sumut.
“Rencananya kita dan para guru honorer sepakat untuk mendemo Ombudsman,” tambahnya.
Ishak mengatakan, laporan Ombudsman itu cocoknya ditujukan ke SD & SMP karena Ombudsman memakai UU No 44 Tahun 2003. Sedangkan yang dilakukan SMA/SMK adalah memakai UU No 17 Tahun 2010, artinya semua biaya yang kita kutip itu berdasarkan bantuan pemerintah dan masyarakat tanpa paksaan.
Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan ketujuh sekolah itu dilaporkan karena melakukan pungutan komite, pungutan bimbingan belajar, dan pungutan uang insidental.
Ombudsman telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah tersebut kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Balai Kota Medan, Senin (7/11) lalu. Ombudsman berharap wali kota segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah lakukan tersebut, termasuk rekomendasi yang mereka berikan.
Hasil pemeriksaan yang diserahkan itu untuk menindaklanjuti keluhan orangtua/wali siswa terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah, termasuk soal penerimaan siswa baru.
Menurut Abyadi, pemeriksaan yang mereka lakukan ada dua cara, pertama memanggil orang tua maupun wali murid yang menyampaikan keluhan terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Sedangkan yang kedua dengan langsung mendatangi sekolah bersangkutan guna mendapatkan data maupun informasi lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, pengutipan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan berlaku sehingga tidak diperkenankan. Untuk itulah hasil pemeriksaan kita sampaikan kepada Bapak Wali Kota untuk segera ditindaklanjuti,†kata Abyadi.
Didampingi Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengucapkan terima kasih karena Ombudsman Perwakilan Sumut telah menindaklanjuti keluhan maupun pengaduan yang telah disampaikan orangtua maupun wali siswa terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah. Wali kota menilai positif upaya yang dilakukan Ombudsman, karena tujuannya semata-mata untuk membuat dunia pendidikan di Kota Medan lebih baik lagi. Jangan Salah Tafsir UU
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan RI Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi SUMUT24, Minggu malam (13/11) mengatakan,”jangan salah menfasirkan UU, tanpa menelaah penjelasan dan kedalamannya dulu. Yang kami pakai disini UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional,” ujar Abyadi.
Kemudian Permendikbud No 44 tahun 2012 beda pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang barang dan jasa, bersifat wajib, mengikat, nilai tertentu dan jangka waktu tertentu pula. Sementara sumbangan justru sebaliknya. Nah, praktik seperti itulah yang terjadi selama ini di sekolah,” tegas Abyadi. Ditambahkan Abyadi, UU No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pasal 181 (d) disitu jelas menyebutkan, larangan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas saran kami ini, dipersilahkan saja melakukan demo atau apalah namanya itu. Negara kita kan negara demokrasi. Tapi saya merasa, pihak-pihak inilah yang justru menikmati “seksi”-nya uang pendidikan itu,” tantang Abyadi Siregar.
Mereka tak tahu kalau ada orangtua siswa tak bisa masak lantaran harus membayar uang renang anaknya. Ada orangtua siswa tak bisa membeli kebutuhan yang lain lantaran harus membayar uang bimbingan belajar anaknya. Padahal jelas di UU disebutkan untuk bimbingan belajar ada pungutan tapi toh kenapa dipungut bayaran.
“Jelas kalau mereka-merekalah inilah yang menikmati manisnya pendidikan ini,” tegas Abyadi. (W07/R05)
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
kota
Medan Garda.idWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik Wandro Abadi Agnellus Malau sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Pen
News
PKC PMII dan IKA PMII Sumut Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama, Bahas Efektivitas Program MBG
kota
Permudah Pengunjung Bersedekah, Plaza Medan Fair Hadirkan Gerai Zakat Selama RamadanMedansumut24.co Kehadiran gerai zakat Dompet Dhuafa Was
News
IKAFEB USU Gelar Seminar Nasional Leadership Insight Connection di MedanMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univers
News
Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan empat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemer
News
sumut24.co BATUBARA, Suasana Ramadan di Desa Parhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, terasa lebih hangat.Soalnya, mana
News
Medan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi kegiatan buka puasa bersama yang dige
News
Antisipasi Gerakan Radikal Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H.
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) berhasil melakukan pengoperasian (energiz
kota