Sabtu, 25 Oktober 2025

SMAN di Medan Demo Ombudsman Sumut, Abyadi: Jangan Salah Tafsir UU No 20 Tahun 2003

Administrator - Senin, 14 November 2016 03:05 WIB
SMAN di Medan Demo Ombudsman Sumut, Abyadi: Jangan Salah Tafsir UU No 20 Tahun 2003

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Medan yang sebelumnya dilaporkan Ombudsman Sumut ke Poldasu dan Ke Walikota Medan terkait dugaan pungli, rencananya akan menggelar demo terhadap Ombudsman. Demo ini dilakukan karena Ombudsman dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah dan menilai laporan yang dibuat Ombudsman adalah mengada-ngada.

Hal ini ditegaskan Ketua Komite SMAN 13 Medan, Ishak Nasution, saat dihubungi, Minggu (13/11). Untuk diketahui sebelumnya, nama-nama yang dilaporkan Ombudsman Sumut itu yakni SMA Negeri 10, SMAN 4, SMAN 15, SMAN 13, SMA Negeri 12, dan SMAN 7. “Laporan Ombudsman telah mengobok-ngobok SMAN yang ada di Medan. Tak hanya itu, sebelumnya pihak Inspektorat Pemko Medan juga telah memeriksa beberapa sekolah yang diduga terlibat, namun tak ada satupun bukti yang menyatakan kami pungli. Maka itu Ombudsman jangan mengada-ngada, sebelum berteriak sebaiknya pelajari dulu akar permasalahannya,” tegas Ishak.

Terkait hal ini, Ishak mengaku, beberapa sekolah yang dicemarkan nama baiknya sepakat untuk berencana menggugat sekaligus mendemo Ombudsman Sumut.

“Rencananya kita dan para guru honorer sepakat untuk mendemo Ombudsman,” tambahnya.

Ishak mengatakan, laporan Ombudsman itu cocoknya ditujukan ke SD & SMP karena Ombudsman memakai UU No 44 Tahun 2003. Sedangkan yang dilakukan SMA/SMK adalah memakai UU No 17 Tahun 2010, artinya semua biaya yang kita kutip itu berdasarkan bantuan pemerintah dan masyarakat tanpa paksaan.

Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan ketujuh sekolah itu dilaporkan karena melakukan pungutan komite, pungutan bimbingan belajar, dan pungutan uang insidental.

Ombudsman telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah tersebut kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Balai Kota Medan, Senin (7/11) lalu. Ombudsman berharap wali kota segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah lakukan tersebut, termasuk rekomendasi yang mereka berikan.

Hasil pemeriksaan yang diserahkan itu untuk menindaklanjuti keluhan orangtua/wali siswa terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah, termasuk soal penerimaan siswa baru.

Menurut Abyadi, pemeriksaan yang mereka lakukan ada dua cara, pertama memanggil orang tua maupun wali murid yang menyampaikan keluhan terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Sedangkan yang kedua dengan langsung mendatangi sekolah bersangkutan guna mendapatkan data maupun informasi lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, pengutipan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan berlaku sehingga tidak diperkenankan. Untuk itulah hasil pemeriksaan kita sampaikan kepada Bapak Wali Kota untuk segera ditindaklanjuti,” kata Abyadi.

Didampingi Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengucapkan terima kasih karena Ombudsman Perwakilan Sumut telah menindaklanjuti keluhan maupun pengaduan yang telah disampaikan orangtua maupun wali siswa terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah. Wali kota menilai positif upaya yang dilakukan Ombudsman, karena tujuannya semata-mata untuk membuat dunia pendidikan di Kota Medan lebih baik lagi. Jangan Salah Tafsir UU

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan RI Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi SUMUT24, Minggu malam (13/11) mengatakan,”jangan salah menfasirkan UU, tanpa menelaah penjelasan dan kedalamannya dulu. Yang kami pakai disini UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional,” ujar Abyadi.

Kemudian Permendikbud No 44 tahun 2012 beda pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang barang dan jasa, bersifat wajib, mengikat, nilai tertentu dan jangka waktu tertentu pula. Sementara sumbangan justru sebaliknya. Nah, praktik seperti itulah yang terjadi selama ini di sekolah,” tegas Abyadi. Ditambahkan Abyadi, UU No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pasal 181 (d) disitu jelas menyebutkan, larangan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas saran kami ini, dipersilahkan saja melakukan demo atau apalah namanya itu. Negara kita kan negara demokrasi. Tapi saya merasa, pihak-pihak inilah yang justru menikmati “seksi”-nya uang pendidikan itu,” tantang Abyadi Siregar.

Mereka tak tahu kalau ada orangtua siswa tak bisa masak lantaran harus membayar uang renang anaknya. Ada orangtua siswa tak bisa membeli kebutuhan yang lain lantaran harus membayar uang bimbingan belajar anaknya. Padahal jelas di UU disebutkan untuk bimbingan belajar ada pungutan tapi toh kenapa dipungut bayaran.

“Jelas kalau mereka-merekalah inilah yang menikmati manisnya pendidikan ini,” tegas Abyadi. (W07/R05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru