Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
MEDAN | SUMUT24 Masyarakat dan LSM terus mempertanyakan berdirinya Podomoro di Jalan Guru Patimpus dan Putri Hijau Medan, selain diduga telah melanggar roilend, melanggar Jalur Hijau Sungai Deli dan SIMB ditambah lagi adanya dugaan gratifikasi yang diduga diterima oknum para pejabat tinggi Kota Medan dan Oknum-oknum DPRD Medan.
Baca Juga:
“Sehingga jelas bahwasanya Aparat penegak hukum dan Pemko Medan melindungi Podomoro tersebut, karena sampai hari ini tidak ada tindakan tegas,” tegas Ketua Transparansi Anggaran Lintas Instansi Indonesia (Tralindo) Redihman Famanik kepada SUMUT24, Minggu (13/11).
Menurutnya, Kita pun mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa dan Kepolisian yang dinilai lambat menangani dugaan gratifikasi Pendirian Podomoro tersebut.
“Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, Polisi dan Jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana Gratifikasi yang diduga melibatkan oknum-oknum Pemerintah Kota Medan dan Oknum DPRD Medan,” bebernya.
Menurutnya, lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana Gratifikasi pendirian Podomoro, mulai dari kasus menyalahi roiland, Jalur Hijau sungai Deli dan Gratifikasi, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di kota Medan ini.
“Sangat disesalkan jika diusut lebih jauh akan libatkan sejumlah orang penting di Kota Medan ini,” tuturnya. penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total.
“Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum,” tandasnya.
Muslim Muis : Hentikan Pembangunan Sementara itu, Ketua Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH menegaskan, Pemko Medan harus segera menghentikan proyek pembangunan Podomoro City Deli Medan bila memang sudah ada putusan MA yang memenangkan gugatan Yayasan Citra Keadilan terkait izin mendirikan bangunan proyek raksasa itu.
“Ya, Pemko Medan harus melaksanakan putusan MA dan menghentikan pembangunan proyek Podomoro City Deli Medan,” pungkas Muslim Muis, mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH Medan) ini kepada SUMUT24, Rabu (9/11).
Hal itu disampaikan pengacara yang terkenal vokal ini menanggapi karena hingga saat ini, Pemko Medan belum juga melakukan penghentian pembangunan Podomoro City Deli Medan. Selain menghentikan pembangunan, lanjutnya, Pemko Medan harus juga membongkor bangunan Podomoro City Deli Medan.
BLH Medan Akui Podomoro Ada Izin AMDAL Podomoro City di Jalan Putri Hijau Medan sebelumnya diduga tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasalnya banyak laporan warga kalau pihak Podomoro membuang limbah proyek tersebut langsung ke sungai Deli. Terkait hal ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan mengaku bahwa pihak Podomoro sudah mengurus izin AMDAL.
Saat dikonfirmasi, Minggu (13/11), Kepala Bidang (Kabid) AMDAL dan Konservasi BLH Medan, Adnan Syam Zega, mengatakan proyek Podomoro City sudah memiliki izin AMDAL.
Menurutnya, soal izin AMDAL dan izin lingkungan proyek Podomoro City tersebut, telah dilakukan beberapa kajian-kajian sebelumnya. Jadi, katanya, pengembang memang sudah memiliki izin-izin lingkungan tersebut.
“Podomoro sudah melakukan pembuatan izin AMDAL dan ini sudah dilakukan sebelum dibangunnya pada tahap-tahap awal. Kalau di lapangan, masalah yang sering diangkat paling izin IMB-nya. Nah kalau masalah itu kita tidak tau, karena pengurusan izin IMB bukan BLH yang menanganinya,” katanya.
Sementara itu, berita sebelumnya SUMUT24 sudah mencoba mengkorfirmasikannya ke manajemen Podomoro Medan via ponsel. Pertama ke Bagian HRD, Anggiat tapi dirinya menolak memerikan jawaban dengan alasan bukan wewenangnya, karena dirinya bagian HRD. “Yang berhak memberikan keterangan Bagian Humas,†jawabnya.
Sementara itu beberawa waktu lalu, Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, saat dikonfirmasi wartawan soal izin Podomoro, dia menegaskan, “Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, plang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek. Kalau saya lihat di plang ada IMB-nya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan,†kata Boris beberawa waktu lalu. (W03/R04)W07)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
kota
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
kota
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
kota
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
kota
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota