Sabtu, 25 Oktober 2025

Aparat Hukum dan Pemko Medan Lindungi Podomoro

Administrator - Senin, 14 November 2016 02:48 WIB
Aparat Hukum dan Pemko Medan Lindungi Podomoro

MEDAN | SUMUT24 Masyarakat dan LSM terus mempertanyakan berdirinya Podomoro di Jalan Guru Patimpus dan Putri Hijau Medan, selain diduga telah melanggar roilend, melanggar Jalur Hijau Sungai Deli dan SIMB ditambah lagi adanya dugaan gratifikasi yang diduga diterima oknum para pejabat tinggi Kota Medan dan Oknum-oknum DPRD Medan.

Baca Juga:

“Sehingga jelas bahwasanya Aparat penegak hukum dan Pemko Medan melindungi Podomoro tersebut, karena sampai hari ini tidak ada tindakan tegas,” tegas Ketua Transparansi Anggaran Lintas Instansi Indonesia (Tralindo) Redihman Famanik kepada SUMUT24, Minggu (13/11).

Menurutnya, Kita pun mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa dan Kepolisian yang dinilai lambat menangani dugaan gratifikasi Pendirian Podomoro tersebut.

“Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, Polisi dan Jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana Gratifikasi yang diduga melibatkan oknum-oknum Pemerintah Kota Medan dan Oknum DPRD Medan,” bebernya.

Menurutnya, lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana Gratifikasi pendirian Podomoro, mulai dari kasus menyalahi roiland, Jalur Hijau sungai Deli dan Gratifikasi, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di kota Medan ini.

“Sangat disesalkan jika diusut lebih jauh akan libatkan sejumlah orang penting di Kota Medan ini,” tuturnya. penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total.

“Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum,” tandasnya.

Muslim Muis : Hentikan Pembangunan Sementara itu, Ketua Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH menegaskan, Pemko Medan harus segera menghentikan proyek pembangunan Podomoro City Deli Medan bila memang sudah ada putusan MA yang memenangkan gugatan Yayasan Citra Keadilan terkait izin mendirikan bangunan proyek raksasa itu.

“Ya, Pemko Medan harus melaksanakan putusan MA dan menghentikan pembangunan proyek Podomoro City Deli Medan,” pungkas Muslim Muis, mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH Medan) ini kepada SUMUT24, Rabu (9/11).

Hal itu disampaikan pengacara yang terkenal vokal ini menanggapi karena hingga saat ini, Pemko Medan belum juga melakukan penghentian pembangunan Podomoro City Deli Medan. Selain menghentikan pembangunan, lanjutnya, Pemko Medan harus juga membongkor bangunan Podomoro City Deli Medan.

BLH Medan Akui Podomoro Ada Izin AMDAL Podomoro City di Jalan Putri Hijau Medan sebelumnya diduga tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasalnya banyak laporan warga kalau pihak Podomoro membuang limbah proyek tersebut langsung ke sungai Deli. Terkait hal ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan mengaku bahwa pihak Podomoro sudah mengurus izin AMDAL.

Saat dikonfirmasi, Minggu (13/11), Kepala Bidang (Kabid) AMDAL dan Konservasi BLH Medan, Adnan Syam Zega, mengatakan proyek Podomoro City sudah memiliki izin AMDAL.

Menurutnya, soal izin AMDAL dan izin lingkungan proyek Podomoro City tersebut, telah dilakukan beberapa kajian-kajian sebelumnya. Jadi, katanya, pengembang memang sudah memiliki izin-izin lingkungan tersebut.

“Podomoro sudah melakukan pembuatan izin AMDAL dan ini sudah dilakukan sebelum dibangunnya pada tahap-tahap awal. Kalau di lapangan, masalah yang sering diangkat paling izin IMB-nya. Nah kalau masalah itu kita tidak tau, karena pengurusan izin IMB bukan BLH yang menanganinya,” katanya.

Sementara itu, berita sebelumnya SUMUT24 sudah mencoba mengkorfirmasikannya ke manajemen Podomoro Medan via ponsel. Pertama ke Bagian HRD, Anggiat tapi dirinya menolak memerikan jawaban dengan alasan bukan wewenangnya, karena dirinya bagian HRD. “Yang berhak memberikan keterangan Bagian Humas,” jawabnya.

Sementara itu beberawa waktu lalu, Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, saat dikonfirmasi wartawan soal izin Podomoro, dia menegaskan, “Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, plang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek. Kalau saya lihat di plang ada IMB-nya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan,” kata Boris beberawa waktu lalu. (W03/R04)W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru