Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
kota
MEDAN | SUMUT24 Masyarakat dan LSM terus mempertanyakan berdirinya Podomoro di Jalan Guru Patimpus dan Putri Hijau Medan, selain diduga telah melanggar roilend, melanggar Jalur Hijau Sungai Deli dan SIMB ditambah lagi adanya dugaan gratifikasi yang diduga diterima oknum para pejabat tinggi Kota Medan dan Oknum-oknum DPRD Medan.
Baca Juga:
“Sehingga jelas bahwasanya Aparat penegak hukum dan Pemko Medan melindungi Podomoro tersebut, karena sampai hari ini tidak ada tindakan tegas,” tegas Ketua Transparansi Anggaran Lintas Instansi Indonesia (Tralindo) Redihman Famanik kepada SUMUT24, Minggu (13/11).
Menurutnya, Kita pun mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa dan Kepolisian yang dinilai lambat menangani dugaan gratifikasi Pendirian Podomoro tersebut.
“Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, Polisi dan Jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana Gratifikasi yang diduga melibatkan oknum-oknum Pemerintah Kota Medan dan Oknum DPRD Medan,” bebernya.
Menurutnya, lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana Gratifikasi pendirian Podomoro, mulai dari kasus menyalahi roiland, Jalur Hijau sungai Deli dan Gratifikasi, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di kota Medan ini.
“Sangat disesalkan jika diusut lebih jauh akan libatkan sejumlah orang penting di Kota Medan ini,” tuturnya. penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total.
“Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum,” tandasnya.
Muslim Muis : Hentikan Pembangunan Sementara itu, Ketua Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH menegaskan, Pemko Medan harus segera menghentikan proyek pembangunan Podomoro City Deli Medan bila memang sudah ada putusan MA yang memenangkan gugatan Yayasan Citra Keadilan terkait izin mendirikan bangunan proyek raksasa itu.
“Ya, Pemko Medan harus melaksanakan putusan MA dan menghentikan pembangunan proyek Podomoro City Deli Medan,” pungkas Muslim Muis, mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH Medan) ini kepada SUMUT24, Rabu (9/11).
Hal itu disampaikan pengacara yang terkenal vokal ini menanggapi karena hingga saat ini, Pemko Medan belum juga melakukan penghentian pembangunan Podomoro City Deli Medan. Selain menghentikan pembangunan, lanjutnya, Pemko Medan harus juga membongkor bangunan Podomoro City Deli Medan.
BLH Medan Akui Podomoro Ada Izin AMDAL Podomoro City di Jalan Putri Hijau Medan sebelumnya diduga tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasalnya banyak laporan warga kalau pihak Podomoro membuang limbah proyek tersebut langsung ke sungai Deli. Terkait hal ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan mengaku bahwa pihak Podomoro sudah mengurus izin AMDAL.
Saat dikonfirmasi, Minggu (13/11), Kepala Bidang (Kabid) AMDAL dan Konservasi BLH Medan, Adnan Syam Zega, mengatakan proyek Podomoro City sudah memiliki izin AMDAL.
Menurutnya, soal izin AMDAL dan izin lingkungan proyek Podomoro City tersebut, telah dilakukan beberapa kajian-kajian sebelumnya. Jadi, katanya, pengembang memang sudah memiliki izin-izin lingkungan tersebut.
“Podomoro sudah melakukan pembuatan izin AMDAL dan ini sudah dilakukan sebelum dibangunnya pada tahap-tahap awal. Kalau di lapangan, masalah yang sering diangkat paling izin IMB-nya. Nah kalau masalah itu kita tidak tau, karena pengurusan izin IMB bukan BLH yang menanganinya,” katanya.
Sementara itu, berita sebelumnya SUMUT24 sudah mencoba mengkorfirmasikannya ke manajemen Podomoro Medan via ponsel. Pertama ke Bagian HRD, Anggiat tapi dirinya menolak memerikan jawaban dengan alasan bukan wewenangnya, karena dirinya bagian HRD. “Yang berhak memberikan keterangan Bagian Humas,†jawabnya.
Sementara itu beberawa waktu lalu, Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, saat dikonfirmasi wartawan soal izin Podomoro, dia menegaskan, “Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, plang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek. Kalau saya lihat di plang ada IMB-nya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan,†kata Boris beberawa waktu lalu. (W03/R04)W07)
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
kota
Medan Garda.idWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik Wandro Abadi Agnellus Malau sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Pen
News
PKC PMII dan IKA PMII Sumut Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama, Bahas Efektivitas Program MBG
kota
Permudah Pengunjung Bersedekah, Plaza Medan Fair Hadirkan Gerai Zakat Selama RamadanMedansumut24.co Kehadiran gerai zakat Dompet Dhuafa Was
News
IKAFEB USU Gelar Seminar Nasional Leadership Insight Connection di MedanMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univers
News
Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan empat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemer
News
sumut24.co BATUBARA, Suasana Ramadan di Desa Parhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, terasa lebih hangat.Soalnya, mana
News
Medan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi kegiatan buka puasa bersama yang dige
News
Antisipasi Gerakan Radikal Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H.
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) berhasil melakukan pengoperasian (energiz
kota