Sabtu, 22 Agustus 2026

Ini Ternyata Motif Pasutri Injak Alquran dan Menantang Umat Muslim

Administrator - Jumat, 06 Mei 2022 03:34 WIB
Ini Ternyata Motif Pasutri Injak Alquran dan Menantang Umat Muslim

Sukabumi I Sumut24.co

Baca Juga:

PUBLIK dikejutkan dengan beredarnya video seorang pria injak Al Quran dan menantang umat Muslim.

Kekinian, polisi berhasil menangkap pria yang injak Al Quran tersebut.

Video singkat yang sempat viral dan memancing kemarahan sejumlah pihak itu diduga berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri.

Sang suami berinisial CER (25 tahun) adalah pria yang menginjak Al Quran dalam video.

Sedangkan sang istri berinisial SL (24 tahun) diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video viral itu.

Keduanya ditangkap polisi daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media malam ini.

Zainal menegaskan, kedua tersangka beragama Islam, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah dibawah Alquran.

Kemudian, mereka tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.

“Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Al Quran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang,” tuturnya.

Menurut Zainal, aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya.

Rekaman video tersebut, kata Zainal, kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.

“Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya,” ungkapnya.

“Penyampaian dari istri, bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja si istri bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman,” tambahnya.

Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu (4/5/2022) sore.

“Jadi yang mengunggah isterinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus di akun medsos sang suami,” katanya.

Sehingga Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek oppo yang berisi 2 buah sim card dan tercantum akun email sang suami.

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang pria menantang umat muslim sambil menginjak-injak Al Quran.

Video tersebut diunggah dan disebar melalui akun Facebook bernama Dika Eka.red/SC

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru