Sabtu, 25 Oktober 2025

Eks HGU Tak Bisa Diperjualbelikan

Administrator - Jumat, 11 November 2016 07:11 WIB
Eks HGU Tak Bisa Diperjualbelikan

MEDAN|SUMUT24 Pembelian lahan seluas 25 hektar oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menuai tanggapan. Kali ini, anggota DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang menilai, jika pembelian lahan yang dibeli oleh UMSU itu adalah tanah eks HGU PTPN II, jelas itu sama sekali tidak bisa diperjualbelikan.

Baca Juga:

“Tidak bisa dong. Kalau tanah itu adalah eks HGU, ada kongkalikong disini,” ujarnyanya kepada SUMUT24, Kamis (10/11).

Politisi dari partai Demokrat ini juga menuturkan, untuk tanah yang dikuasai oleh Pemerintahan provinsi dan Kab/Kota, memang ada aturanya untuk hibah, jual beli dan tukar menukar atau ruislagh. Tentunya, semua itu harus melalui persetujuan DPRD.

Meski mengaku belum tahu pasti status tanah yang dibeli oleh UMSU itu, Rony menyesalkan dengan semua yang terjadi di PTPN II saat ini. Karena, persoalan eks HGU saja tidak beres-beres sampai dengan saat ini, dan pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan tanah negara yang diserahkan kepada PTPN II untuk dikuasai dan diusahai itu.

“Kalau tahan yang dibeli UMSU itu adalah eks HGU, itu aneh kenapa bisa dilepas. Permasalahan belum beres, kok sudah ada jual beli. Ini kalau kita bicara status lahan itu eks HGU ya,” ujar Sekertaris Komisi A DPRD Sumut tersebut.

Menurutnya, jika status lahan itu adalah eks HGU, jelas tujuan yang tidak baik dan tidak bagus terhadap kasus jual beli ini. Dan kalau prose situ terjadi, berarti sudah ada pelanggaran hukum disana. “Saya fokus kepada PTPN II, kenapa hal itu bisa terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan milik PTPN II yang dibeli oleh UMSU itu berada di di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, seluas 25 hektar pada 2015 lalu dengan harga Rp 150 ribu per meternya itu, dibeli dari para penggarap.

Informasi yang diperoleh SUMUT24 menyebutkan, pembelian lahan ini diduga melibatkan keluarga pejabat di Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, kepada SUMUT24 Kabag Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu Parlin mengaku, kalau pihaknya sama sekali tidak tahu menahu adanya jual beli lahan tersebut. Menurut Parlin, sampai dengan saat ini Pemprovsu tetap mengacu kepada daftar matrikulasi (risalah).

“Yang masuk dalam daftar tersebut adalah, petani penggarap, peumahan karyawan, tata ruang, penghargaan masyarakat Melayu dan Universitas Sumatera Utara (USU),” ujarnya, Rabu (26/10) lalu.

Dan sepengetahuanya, UMSU tidak termasuk dalam daftar hasil risalah Tim B Plus yang dituangkan dalam bentuk matrikulasi tersebut. Dikatakanya, sah-sah saja UMSU sebagai lembaga pendidikan mengajukan permintaan lahan untuk pengembangan lembaga pendidikannya. Namun, sampai dengan saat ini,izin tersebut belum keluar dari Meneg BUMN, dan Pemprovsu masih menunggunya. “Pemprovsu tidak punya hak membuat daftar nominatif, karena memang belum ada pelepasan dan penghapusan aset dari Meneg BUMN,” terangnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, Gubsu tidak punya hak memberikan atau membagikan eks HGU PTPN II ke masyarakat, karena memang belum ada izinnya dari Meneg BUMN.

Terkait dengan pembelian lahan ini, sebelumnya Humas UMSU Ribut Priadi saat dikonfirmasi SUMUT24 Rabu (19/10) lalu menyampaikan, bahwa Rektor UMSU Agussani tak akan membeli, apalagi membangun kampus terpadu, apabila tanah tersebut bermasalah.

Dikatakanya, UMSU sendiri punya pengalaman tak mengenakan sekitar tahun 1994 silam. Berkaitan dengan kampus UMSU Jalan Muhtar Basri Medan. Dimana, saat itu Probosutejo berjanji akan menghibahkan tanah tersebut untuk UMSU. Namun, dipertengahan jalan, Probosutejo ingkar janji. Dia tak jadi menghibahkan tanah tersebut untuk UMSU.

“Jadi, terpaksalah UMSU membeli tanah ini. Tentunya dengan bantuan PP Muhammadiyah yang saat itu dipimpin Syafii Maarif. Kalau tak demikian, kampus ini tak mampu menampung mahasiswa sebanyak ini,” terangnya.

Belajar dari pengalaman itulah, sambungnya, UMSU sangat hati-hati perihal beli membeli tanah, terlebih lahan untuk dijadikan kampus terpadu.

“Sekali lagi saya nyatakan, tanah UMSU di Desa Sampali, Kabupaten. Deli Serdang itu tak ada masalah. Karena UMSU langsung berurusan dengan Kementerian BUMN, Gubernur Sumatera Utara dan pihak terkait yang mempunyai wewenang besar atas tanah tersebut,” sebutnya.

Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim atau mempermasalahkan tanah tersebut, sambungnya, tak berhadapan dengan UMSU tapi langsung ke menteri BUMN.

Ribut juga menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan isu maupun rumor yang berkembang mengenai tanah tersebut. Apalagi organisasi pekerja yang mengklaim tanah itu ilegal. “Silahkan saja, kita tak ambil pusing apalagi menanggapi. Karena ini sudah clear dan terang,” ujarnya.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru