Sabtu, 22 Agustus 2026

Telan Banyak Korban, Pemerintah Diminta Evaluasi PT SMGP

Administrator - Rabu, 27 April 2022 00:55 WIB
Telan Banyak Korban, Pemerintah Diminta Evaluasi PT SMGP

Medan I Sumut24.co Advokat sekaligus Dosen UIN Sumatera Utara, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH meminta agar PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara bertanggungjawab atas persoalan kebocoran pipa gas ini telah merugikan dan membahayakan warga sekitar. Ada puluhan korban yang dirawat di rumah sakit akibat menghirup gas beracun dari pipa yang bocor.

Baca Juga:

Berdasarkan Prinsip tanggung jawab mutlak (Strict Liability) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

Didalam penjelasan Pasal 88 “Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi”. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.

Berdasarkan dari pasal 88 tersebut tidak ada alasan PT. SMGP untuk tidak bertanggungjawab atas insiden tersebut di karenakan sudah jelas kebocoran gas tersebut adalah ancaman serius bagi masyarakat sekitar khususnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dasar hukum pihak yang mengajukan legal standing sebagai berikut:

Hak gugat individual, dalam Pasal 84 ayat (1) Hak gugat masyarakat berbentuk class action, dalam Pasal 91 Hak gugat pemerintah, dalam Pasal 90 Hak gugat organisasi lingkungan, dalam Pasal 92 Hak gugat administrasi, dalam Pasal 93

“Keselamatan warga masyarakat harus menjadi prioritas utama. Mereka di sana tidak paham apa yang dilakukan PT SMGP. Tapi kalau ada yang keracunan, mereka pasti panik,”

Menurut Joni, kejadian ini sudah beberapa kali terjadi. Seakan tidak belajar dari insiden sebelumnya, kejadian serupa terus berulang. Warga sekitar yang tinggal di kisaran Sorik Merapi pasti khawatir. Mereka trauma dan ketakutan setiap saat. Tentu kerugian psikologisnya tidak bisa dibayar dengan apa pun.

Oleh karena itu, pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi, pengawasan, dan audit terhadap kinerja PT SMGP. Jangan karena berharap mendapatkan energi terbarukan, pemerintah lupa pada keselamatan warga. Energi tentu sangat penting, tetapi kenyamanan dan ketenangan masyarakat jauh lebih penting, ujar Joni.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru