Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24 Sepertinya aparat penegak hukum tak juga bergeming melakukan penyelidikan atas dugaan gratifikasi pendirian Podomoro Deli City Medan. “Sehingga jelas bahwa pengusaha Podomoro jangan kebal hukum,” tegas Ketua Sumut Institute Osril Limbong kepada SUMUT24, Rabu (9/11).
Baca Juga:
- Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
- Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
- Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Lebih tegas lagi Osril Limbong, “harusnya dimuka bumi ini tak ada yang kebal hukum. Apalagi kasus tersebut jelas membuat wibawa Pemko Medan sudah diinjak-injak atas berdirinya Podomoro tersebut. Karena sudah berulang kali dihimbau agar pengusaha Podomoro menstanvaskan bangunannya dengan berhenti melanjutkan pembangunan, namun yang terjadi sedikitpun tak pernah diindahkan oleh Podomoro,” tegas Osril lagi. Lebih lanjut Osril Limbong, padahal kasus tersebut sudah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke aparat penegak hukum, atas keterlibatan pejabat tinggi Kota Medan dan oknum-oknum DPRD Medan.
“Kita berharap aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dengan tuntas. Dan segera memeriksa pengusaha Podomoro, pejabat tinggi daerah ini dan oknum-oknum Anggota DPRD Medan yang diduga terlibat gratisifikasi. Karena kasusnya diduga hampir mirip dengan Reklamasi pantai Jakarta yang juga dilakukan Podomoro Land Jakarta,” tegas Osril Limbong. “Kita tidak ingin wibawa pemerintah terus diinjak-injak oleh pengusaha yang jelas-jelas telah melanggar Perda Kota Medan. Dalam hal ini juga kalau memang benar-benar berani, Pemko Medan atau Dinas TRTB Medan agar melaporkan pengusaha Podomoro atas ketidakpatuhannya tersebut dalam menjalankan Perda Kota Medan,” tegas Osril Limbong.
Sementara itu, SUMUT24 sudah mencoba mengkorfirmasikannya ke manajemen Podomoro Medan via ponsel. Pertama ke Bagian HRD, Anggiat tapi dirinya menolak memerikan jawaban dengan alasan bukan wewenangnya, karena dirinya bagian HRD. “Yang berhak memberikan keterangan Bagian Humas,” jawabnya. Sementara itu beberawa waktu lalu, Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, saat dikonfirmasi wartawan soal izin Podomoro, dia menegaskan, “Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, plang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek. Kalau saya lihat di plang ada IMB-nya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan,” kata Boris beberawa waktu lalu. (W03)
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
kota
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
kota
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
kota
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
kota
Rianto SH MH Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke66 Pemuda Pancasila
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
kota
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota