Sabtu, 25 Oktober 2025

Korpus Api Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Korupsi Disdik Labusel

Administrator - Rabu, 09 November 2016 03:01 WIB
Korpus Api Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Korupsi Disdik Labusel

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (Korpus Api Sumut),  kini mendesak  Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berbagai proyek di Disdik Labusel yang sarat penyimpangan dan Mark-Up. Desakan ini dipertegas usai pihaknya melaporkan kasus ini ke Kejatisu semalam.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API SUMUT) Abdi Kurniansyah Sirait didampungi M.Ritonga kepada SUMUT24, Selasa (8/11).

Menurutnya, Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan. Pengelolaan dana tunjangan profesi guru (TPG) dan dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) belum memadai.

Dugaan penyimpangan yang telah terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang telah merugikan Negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2015 Nomor : 52.C/LHP/XVIII.MDN/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016, bahwa BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkab Labuhanbatu Selatan.

Pada TA 2015 Pemkab Labuhanbatu Selatan memperoleh alokasi TPG sebesar Rp50.355.804.000,00, dengan realisasi transfer sebesar Rp40.284.643.000,00 atau 80%.Realisasi TPG dan Tamsil guru PNSD sebesar Rp45.702.697.300,00 atau 113,45% dari realisasi transfer, terdiri atas TPG sebesar Rp44.019.697.300,00 atau sebesar 109,27% dan tamsil guru PNSD sebesar Rp1.683.000.000,00 atau sebesar 4,18%. Dana untuk membiayai TPG dan tamsil guru PNSD diperoleh dari sisa dana TPG TA 2014 yang tidak disetor ke kas negara, akan tetapi diperhitungkan dengan alokasi TPG TA 2015.

Dana pembayaran TPG dan tamsil guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme transfer daerah. Mekanisme penyaluran TPG dan tamsil guru PNSD, diawali dari proses pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari Kepala Dinas Pendidikan kepada bendahara umum daerah (BUD). Pengajuan SPM tersebut dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung, diantaranya daftar penerima TPG yang berisi informasi nama sekolah, nama guru, nomor induk pegawai(NIP), nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), nomor registrasi guru (NRG), nama bank, nomor rekening Bank Sumut, nama rekening, dan jumlah uang TPG dan tamsil yang akan diterima oleh masing-masing guru. Setelah menerima SPM dan berkas kelengkapan, BUD melakukan pengujian terhadap SPM. Dokumen SPM yang telah dinyatakan lengkap dan sah kemudian diterbitkan SP2D oleh BUD.

Untuk itu, Abdi Kurniansyah Sirait dan M.Ritonga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang telah terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Usut dan selidiki oknum-oknum yang terkait maupun mengaitkan diri didalam permasalahan ini. Kejatisu segera memeriksa Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Serta oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Kejatisu harus serius dan lebih profesional menanganinya,” tegas Abdi Kurniansyah Sirait.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
Rianto SH MH: Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke-66 Pemuda Pancasila
komentar
beritaTerbaru