Sabtu, 25 Oktober 2025

Usut Korupsi PU Labusel, Korpus API Sumut Serahkan Bukti ke Kejatisu

Administrator - Selasa, 08 November 2016 08:41 WIB
Usut Korupsi PU Labusel, Korpus API Sumut Serahkan Bukti ke Kejatisu

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sesuai Dengan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Labusel, diduga telah terjadi dugaan korupsi dan penyimpangan Uang rakyat. “Untuk kita minta Kejatisu segera mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Ketua Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (Korpus API Sumut) Abdi Kurniansyah Sirait didampingi M.Ritonga kepada SUMUT24, Senin (7/11).

Menurut keduanya, sebagai salah satu Lembaga Sosial Control, kita telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas adanya Dugaan penyimpangan yang telah terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang kami nilai telah merugikan Negara, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2015 Nomor:52.C/LHP/XVIII.MDN/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016.

“Bahwa BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkab Labuhanbatu Selatan. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan,” tegas keduanya.

Seperti halnya, Dugaan Korupsi Pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD (Tahap II) dilaksanakan oleh PT KPK, sesuai kontrak Nomor 004/Kontrak/PPK/CK-II/DPU-LS/2015 tanggal 18 Juni 2015 senilai Rp5.973.809.600,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, sejak tanggal 19 Juni s.d. 15 November 2015.

Dalam pelaksanaan, dilakukan perubahan kontrak yang dituangkan dalam adendum pekerjaan Nomor 004A/Kontrak/PPK/CK-II/DPU-LS/2015 tanggal 27 Agustus 2015. Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 1 Juni 2016 bersama PPK.

Diketahui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat kemahalan harga dalam pekerjaannya. Kemudian Dugaan Korupsi Pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah komplek perkantoran (Tahap II) dilaksanakan oleh CV MJT, sesuai kontrak Nomor 011/SP-Kontrak/PPK-2/PENG/DPU-LS/2015 tanggal 25 Agustus 2015 senilai Rp943.300.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 25 Agustus s.d.22 Desember 2015.

Berdasarkan Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data serta pemeriksaan fisk di lapangan pada tanggal 25 Mei 2016 bersama PPK dan Inspektorat, diketahui terdapat kemahalan harga senilai Rp165.209.722,80 (456,74m3 x(Rp1.527.400,00 – Rp1.165.684,97)).

Ada lagi Dugaan korupsi Pekerjaan pemasangan bronjong Sungai Barumun di Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang dilaksanakan oleh CV CKM, sesuai kontrak Nomor 009/SPKontrak/PPK-2/Peng/DPU-LS/2015 tanggal 14 Agustus 2015 senilai Rp1.485.600.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 14 Agustus s.d. 11 Desember 2015.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan satu kali perubahan kontrak yang dituangkan dalam adendum Nomor 009A/SPKontrak/PPK 2/Peng/DPU LS/2015. Dugaan Korupsi Pekerjaan pengaspalan jalan komplek perkantoran (Tahap II) dilaksanakan oleh CV PN, sesuai kontrak Nomor 004/SP-Kontrak/PPK/BM1/DPU-LS/2015 tanggal 5 Mei 2015 senilai Rp1.839.600.795,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 5 Mei s.d. 1 September 2015.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan satu kali perubahan kontrak yang dituangkan dalam adendum Nomor 004A/SP-Kontrak/PPK/BM 1 /DPU LS/2015 tanggal 22 Mei 2015. Berdasarkan Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, addendum, back up data serta pemeriksaan fisk di lapangan pada tanggal 25 Mei 2016 bersama PPK dan Inspektorat, diketahui permasalahan berikut, perhitungan penggunaan material agregat pecah mesin pada pekerjaan laston AC-WC senilai Rp35.841.880,00, Kekurangan fisik pekerjaan senilai Rp62.515.225,78.

Kemudia Dugaan korupsi Pekerjaan peningkatan jalan di desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang dilaksanakan oleh PT K, sesuai kontrak Nomor 001/SP-Kontrak/PPK/BM II/DPU-LS/2015 tanggal 13 April 2015 senilai Rp2.883.783.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 13 April s.d. 11 September 2015. Berdasarkan Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, addendum, back up data serta pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 25 Mei 2016 bersama PPK dan pengawas lapangan, diketahui permasalahan berikut, Kekurangan fisik pekerjaan senilai Rp50.216.508,00, Kerusakan fisik pekerjaan senilai Rp114.046.196,00. Selanjutnya, Dugaan korupsi Pekerjaan pembangunan saluran drainase Komplek Perkantoran (Tahap II) dilaksanakan oleh CV PG, sesuai kontrak Nomor 007/SP-Kontrak/PPK 2/PENG/DPU-LS/2015 tanggal 7 Juli 2015 senilai Rp943.640.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 7 Juli s.d. 5 November 2015. Dalam pelaksanaannya, dilakukan satu kali perubahan kontrak yang dituangkan dalam adendum Nomor 007A/SP-Kontrak/PPK 2/PENG/DPU LS/2015 tanggal 22 Mei 2015.

Berdasarkan Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, addendum, back up data serta pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 25 Mei 2016 bersama PPK dan Inspektorat, diketahui permasalahan, Kelebihan perhitungan atas koreksi harga satuan pekerjaan di atas harga standar kabupaten senilai Rp82.751.408,50, Kekurangan fisik pekerjaan senilai Rp35.316.965,00.

Untuk itu meminta kepada instansi Lembaga Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap oknum-oknum yang terkait maupun mengaitkan diri didalam permasalahan tersebut.

Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK/PPTK, Serta oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. “Kita desak Lembaga Hukum untuk melakukan tindakan Hukum terhadap temuan ini yang menurut kajian kami telah terjadi pelanggaran yang harus dipertangung jawabkan secara Hukum. Meminta Instansi Lembaga Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar benar-benar serius dan propesional dalam menangani kasus ini,” tegas Abdi Kurniansyah Sirait dan M.Ritonga. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
Rianto SH MH: Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke-66 Pemuda Pancasila
komentar
beritaTerbaru