Sabtu, 14 Maret 2026

Hamdani Ngaku Belum Terima Salinan Putusan MA

Administrator - Selasa, 08 November 2016 08:36 WIB
Hamdani Ngaku Belum Terima Salinan Putusan MA

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap SH MH mengaku belum menerima salinan putusan terkait gugatan Yayasan Citra Keadilan mengenai IMB proyek pembangunan Podomoro Deli City dari Mahkamah Agung (MA).

“Ya kami berharap kepada Wali Kota Medan agar membongkar bangunan Podomoro Medan itu,” pungkas Hamdani Harahap yang juga selaku penggugat, saat dihubungi SUMUT24, Senin (7/11).

Ketika ditanya bila tidak dilakukan pembongkoran, upaya atau eksen apa yang dilakukan penggugat. “Kita belum bisa melakukan eksen, karena kita sampai saat ini belum menerima putusan dari MA,” ucap Hamdani seraya menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA itu.

Podomoro Harus Dirubuhkan

Sebelumnya, Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap SH MH selaku penggugat ini pernah menegaskan, bahwa konsekuensi hukumnya gedung Podomoro City Deli Medan Jalan Putri Hijau, harus dirubuhkan. Menyusul pihak Podomororo selaku tergugat kalah di tingkat kasasi pada putusan MA RI terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut.

“Konsekuensi hukumnya ya, gedung Podomoro City Deli Medan harus dirubuhkan,” tegas Hamdani Harahap SH MH selaku penggugat kepada SUMUT24, Selasa (18/10/2016) lalu.

Hamdani Harahap yang dikonfirmasi via telepon selulernya saat itu meminta kepada Walikota Medan agar merubuhkan gedung Podomoro City Deli Medan tersebut.

Disebutkan Hamdani, dalam gugatannya ke PTUN Medan, bahwa IMB proyek pembangunan gedung Podomoro City Deli Medan tersebut adalah cacat hukum. Sebab pada pembangunan proyek Podomoro saat dilayangkan gugatan tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), namun pembangunan gedung Podomoro City Deli Medan tetap dilaksanakan.

“Kami berterima kasih kepada pengadilan. Rupanya keadilan masih ada. Walaupun yang diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada MA,” kata Hamdani.

Selain itu, katanya, tak ada Amdal mengakibatkan segala perizinan Podomoro Deli City batal demi hukum. Bahkan, katanya, ada indikasi kerugian negara, karena pajak retribusi diduga tidak dikutip.

“Ada kerugian negara. Seperti banyak orang meninggal saat membangun gedung. Kemudian ada dugaan pajak retribusi tak dikutip, dan ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI sempat terganggu,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan MA tersebut mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya.

“Kami meminta Pemko Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Wandro Abadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan
PKC PMII dan IKA PMII Sumut Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama, Bahas Efektivitas Program MBG
Permudah Pengunjung Bersedekah, Plaza Medan Fair Hadirkan Gerai Zakat Selama Ramadan
IKAFEB USU Gelar Seminar Nasional “Leadership Insight Connection” di Medan
Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rasyid Ridho Nasution Jadi  Kadis  DPMPTSP, Ini Kata Rico Waas
komentar
beritaTerbaru