Sabtu, 14 Maret 2026

Komisi D : Pembangunan Podomoro Melanggar Roilen, Segera Bongkar

Administrator - Selasa, 08 November 2016 08:33 WIB
Komisi D :  Pembangunan Podomoro Melanggar Roilen, Segera Bongkar

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Manajamen Agung Podomoro Land selaku perusahaan raksasa yang hadir berinvestasi di kota Medan, harus ikut aturan Pemko Medan. Manajemen diminta supaya membongkar sendiri bangunan yang terbukti menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), seperti pelanggaran roilen Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus serta jalur hijau pinggir Sungai Deli.

Komisi D DPRD Medan, sepakat mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan super mewah Podomoro milik PT Sinar Menara Deli di Jalan Putri Hijau Medan karena terbukti melanggar roilen. Kesepakatan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya rekomendasi membongkar, demi penataan estetika kota yang lebih baik.

Kesepakatan ini diputuskan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro di ruang Komisi D, Selasa (26/7/2016) lalu.

Menurut Landen Marbun, hasil temuan di lapangan, terbukti pembangunan Podomoro melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan di kemudian hari, maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan.

Manajemen diminta supaya membongkar sendiri bangunan yang terbukti menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) seperti pelanggaran roilen Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus serta jalur hijau pinggir Sungai Deli.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan Paul Mei Simanjuntak yang juga Politisi PDIP ini menyoroti pelanggaran roilen bangunan Podomoro City Deli yang telah direkomendasi DPRD Medan untuk dibongkar, namun hingga saat ini belum digubris.

“Seharusnya, Podomoro selaku perusahaan ternama harus memberi contoh yang baik dan malu melakukan pelanggaran apalagi merugikan kepentingan umum yakni merusak estetika kota dan mempersempit trotoar jalan,” terang Paul.

Paul mengingatkan, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan harus tegas menegakkan aturan dan mampu merealisasikan rekomendasi DPRD Medan. “Pengawasan harus maksimal dan penindakan tidak pilih kasih. Jangan harap estetika kota ini bagus jika beraninya hanya membongkar rumah warga yang tidak memiliki SIMB,” tegas Paul.

Paul sepakat dengan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung akan melanjutkan ke ranah hukum, jika Podomoro tidak berkenan mengindahkan rekomendasi serta tidak membongkar bangunannya yang menyalah.

“Penyelesaian ke ranah hukum dinilai sangat penting guna memberikan efek jera kepada pemilik bangunan yang melanggar SIMB. Sebab jika dibiarkan, dipastikan Kota Medan akan semakin semrawut,” pungkas Paul.

Syampurno: Temukan Kesalahan IMB

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan mengakui menemukan kesalahan pada perizinan mendirikan bangunan (IMB) pada proyek pembangunan Podomoro City yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan.

“Memang ada pelanggaran 2,5 Meter pada basement. Namun selama fungsinya masih basement, masih boleh. Didekat jembatan ada pelanggaran pada garis sepadan bangunan yakni 2,5 meter, dan saya sudah surati. Saya tegaskan kepada pihak Podomoro, bahwa agar jangan nanti kedepan setelah selesai pembangunan, akan banyak menimbulkan masalah dan permasalahan itu dari pihak Podomoro sendiri.” Tegas Syampurno.

Hal ini dikatakan Syampurno dihadapan rombongan Komisi D DPRD Kota Medan yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu, SH, melakukan kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Dinas TRTB Pemko Medan pada awal pembangunan.

Sementara sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar, menegaskan sejumlah pelanggaran roilen dan GSB telah dilakukan. Sebelumnya Dinas TRTB telah mengeluarkan surat peringatan terkait izin.

Terkait rekomendasi DPRD Medan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Wandro Abadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan
PKC PMII dan IKA PMII Sumut Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama, Bahas Efektivitas Program MBG
Permudah Pengunjung Bersedekah, Plaza Medan Fair Hadirkan Gerai Zakat Selama Ramadan
IKAFEB USU Gelar Seminar Nasional “Leadership Insight Connection” di Medan
Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rasyid Ridho Nasution Jadi  Kadis  DPMPTSP, Ini Kata Rico Waas
komentar
beritaTerbaru