Sabtu, 22 Agustus 2026

Korupsi Dana Hibah, Pengurus KPUD Sergei divonis 1,5 tahun penjara

Administrator - Senin, 18 April 2022 17:18 WIB
Korupsi Dana Hibah, Pengurus KPUD Sergei divonis 1,5 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Terbukti korupsi dana hibah KPUD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Dharma Eka Subakti SE (55) PNS Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Chairul Miftah Nasution SPP (37) PNS selaku PPK dihukum masing-masing 1,5 tahun penjara.

Baca Juga:

Sedangkan Rahmansyah Amd. Kom (38) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti, dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum dalam sidang  virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,  Senin (18/4/2022).

Selain itu, ketiga terdakwa juga dihukum denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan  dan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp 105 juta subsider penjara 1 tahun.

Menurut majelis hakim, peristiwa pidana korupsi itu berlangsung  dalam kurun waktu 01 November 2019 sampai dengan 28 April 2021 di Kantor KPU Sergei.

Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Disebutkan, dana hibah yang disetujui adalah sebesar Rp. 36.500.000.000,- untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergei Tahun 2020.

Kacaunya, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan kejanggalan dan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsider.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, JPU Ardi Hasibuan dan Erwin Silaban dari Kejari Sergei langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Alsannya, putusan majelis hakim berbeda jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-nasing 7 tahun penjara.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp287.722.626 subsider 3,5 tahun penjara.

Menyangkut angka kerugian negara, JPU mengutip hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (K.A.P) “DRS. KATIO & REKAN” ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.248.958.598.

Bahkan yang membuat JPU menyatakan banding, karena pasal yang diterapkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan.

JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primer.

Usai sidang, JPU Ardi Hasibuan dan Erwin Silaban menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, sebab putusan itu berbeda jauh dengan tuntutan dan pasal yang digunakan juga berbeda.

” Kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebab kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim,” ujar JPU kepada awak media.

Pernyataan yang berbeda muncul dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Ikhwaluddin Simatupang dan Asril Arianto Siregar yang mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

Meski demikian, kedua advokat mengaku akan koordinasi dengan kliennya, terkait banding atau terima putusan majelis hakim.

” Banding atau tidaknya, kami koordinasi dulu dengan klien. Sebab dalam perkara ini, kedua klien kami hanya terbukti kesalahan administrasi,” ujar kedua advokat kepada awak media, usai sidang. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru