Sabtu, 14 Maret 2026

Telusuri Keterlibatan Walikota Sibolga Soal Rusunawa

Administrator - Minggu, 06 November 2016 21:54 WIB
Telusuri Keterlibatan Walikota Sibolga Soal Rusunawa

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Untuk mengusut adanya keterlibatan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam kasus pemalsuan akte atau sertifikat lahan yang dikeluarkan Pemerintahan Kota Sibolga terkait pengadaan Rumah Susun Sederhana seluas 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, saat ini Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu telah memeriksa pelapor Adely Lis.

Karena Adely Lis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta oleh Kejatisu karea kasus dugaan korupsi Rusunawa senilai 6,8 Miliar, maka penyidik tidak bisa memeriksanya di Poldasu dan terpaksa melakukan pemeriksaan di Rutan tersebut.

“Ya benar, kita periksa tersangka kasus korupsi Rusunawa Sibolga di Rutan, terkait dugaan akte palsu lahan Rusunawa,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Frido Situmorang yang ditemui wartawan akhir pekan kemarin.

Disinggung, apakah ada keterlibatan Walikota Sibolga dalam kasus tersebut, lantas Frido mengaku pihaknya masih menelusurinya dan mengaku masih akan memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya. “Belum ada mengarah kesana, ini masih kita selidiki dulu,” ujarnya mengakhiri.

Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengaku telah memeriksa Kadis Pendapatan Umum Sibolga dan Mantan Bendahara Sekretaris Daerah Pemko Sibolga. Namun Frido tidak begitu ingat nama kedua saksi tersebut. “Sudah ada yang kita periksa, Kadis PUnya dan mantan Bendahara Setdanya beberapa hari yang lalu, kalau namanya saya lupa,” ujar Frido.

Disinggung wartawan kapan pihaknya memeriksa terlapor Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, lantas Frido mengaku belum bisa memastikan pemeriksaan tersebut. “Kita lengkapi dulu keterangan saksi dan bukti-buktinya, kita tidak boleh semberangan mengambil tindakan, apalagi ini menyangkut seorang pejabat negara, kita harus hati-hati bertindak,” ujarnya.

Sebelumnya persoalan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Sibolga yang saat ini tengah ditangani Kejatisu memasuki babak baru. Adely Lis yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut resmi melaporkan Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk ke Polda Sumatera Utara karena dinilai melakukan pemalsuan terhadap dokumen jual beli lahan yang menjadi sumber perkara.

Laporan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan diterima oleh pihak Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/1095/VIII/2016/SPKT III tertanggal 23 Agustus 2016.

“Kami mengindikasikan bahwa cukup unsur untuk melaporkan saudara Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk yakni unsur pemalsuan dokumen, informasi, dan menyuruh seseorang sehingga menimbulkan kerugian dengan nilai nominal Rp 6.812.450.000,” katanya.

Razman Arif menjelaskan, dasar mereka melaporkan Syarfi adalah karena adanya perbedaan nomenklatur pembayaran lahan yang tercantum pada Surat Perintah Membayar (SPM) milik Pemko Sibolga dengan isi perjanjian jual beli antara Pemko Sibolga, dalam hal ini Januar Siregar (plt Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dengan Adely Lis alias Juli Lis selaku pemilik lahan yang ditercatat dalam akta notaris Sarmin Ginting per 23 November 2012.

Dalam akta notaris disebutkan, pembayaran lahan seluas 7.171 m persegi dibayar dua tahapan. Pertama Rp 1,5 miliar dan tahap kedua Rp 5.312.450.000 (untuk pelunasan). Namun dalam kuitansi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pemko Sibolga disebutkan pembayaran pertama tersebut ditulis dengan sebutan pengadaan lahan Rp 1,5 miliar. Demikian juga pada pembayaran kedua yakni tetap disebut pengadaan lahan Rp 5.312.450.000. “Perbedaan inilah yang menjadi temuan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Adely Lis menurut Razman tidak mengetahui adanya perbedaan nomenklatur yang tertera di dalam akta notaris tersebut dengan kuitansi SPM milik Pemko Sibolga. Sebab, SPM tersebut baru mereka minta setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Razman menyebutkan, kliennya dalam hal ini menjadi korban dari manipulasi pekerjaan Staff Pemko yang dipimpin oleh walikota. Apalagi menurutnya dalam undang-undang jual beli antara pihak swasta dengan pemerintah tidak boleh dilakukan dengan sistem panjar, melainkan harus pembayaran sekaligus.

“Mereka (Pemko Sibolga) tau itu, namun kenapa tetap mereka buat. Dalam kondisi ini, klien kami adalah korban dari tindakan manipulasi pekerjaan staff pemko dan walikota. Harus dibebaskan klien kami. Kami juga sudah mendesak agar Polda Sumut menunjuk penyidik untuk kita buktikan ini ada pemalsuan,” demikian Razman.

Sementara Adely Lis, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (13/6).

Dia (Adely Lis) ditahan setelah diperiksa lebih kurang lima jam. Penahanan dilakukan karena, tersangka dinilai tidak kooperatif sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Kita melakukan penahanan terhadap Adely Lis sebagai rekanan,” sebut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan Hadian kepada wartawan di Kejati Sumut.

“Secara subjektif, tidak kooperatif, akan menghilangi barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tambah Novan Hadian.

Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ramadhan Penuh Berkah, RANZ Kota Medan Bersama PC FSP SPSI Kota Medan dan PAC PKN Medan Marelan Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Teguh Santosa Kecam Teror Air Keras ke Aktivis KontraS, Minta Polisi Bongkar Aktor Intelektual
HMTI Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi Tokoh Tabagsel di Medan
Hilirisasi Mineral Jadi Fokus, DPR Kawal Proyek Smelter Inalum di Kalbar
Sentuhan Ramadan, Waroenk M7 Tebar Berkah untuk Dhuafa di 5 Desa Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
komentar
beritaTerbaru