Sabtu, 14 Maret 2026

Keluhkan Sakit Perut, Rahudman Keluar Dari LP

Administrator - Minggu, 06 November 2016 21:26 WIB
Keluhkan Sakit Perut, Rahudman Keluar Dari LP

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dikabarkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan, Senin (7/11) pagi.

Dedi JP Harahap, Camat Medan Perjuangan sekaligus anak kandung Rahudman Harahap mengatakan, Rahudman punya keluhan sakit dibagian perut. Karena itu, keluar dari Rutan sekadar melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

“Enggak ah (keluar dari penjara), siapa yang bilang, enggak ada itu, enggak betul itu, belum lagi dek, belum lagi. Menunggu administrasi lagi, menurut analisis Abang paling cepat awal Januari mendatang (bebas dari Tanjunggusta),” kata Dedi.

“Kalaupun bisa akhir-akhir tahun ini Alhamdullilah. Bapak rencana besok keluar karena mau berobat karena ada keluhan perut,” katanya saat dihubungi kemarin siang.

Ia menambahkan, jika Rahudman sudah resmi dinyatakan bebas, keluarga akan membuat syukuran sederhana di rumah. Tapi masalahnya, keluarga belum tahu pasti kepastian mantan Sekretaris Daerah Kota Sidempuan tersebut bebas.

“Kalau memang pasti keluar nanti kami buat kegiatan syukuran, namun masalahnya ini belum pasti tanggalnya. Belum ada kepastian waktu bebasnya, karena belum turun dari pusat,” ujarnya.

Kemenhukam Sumut Bantah Rahudman Bebas

Mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap hari ini, Senin (7/11) dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Sebaliknya, pembebasan Rahudman tersebut justru dibantah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut).

“Tidak ada dia (Rahudman) bebas besok (Senin,red). Dapat dari mana lah informasi tersebut,” sebut Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, saat dikonfirmasi, Minggu (6/11) sore.

Menurut Josua, Rahudman Harahap belum menjalani masa hukuman 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau dia (Rahudman Harahap) menjalani hukuman dari tahun 2014. Jadinya, masa hukumannya belum 2/3 dari hukumannya selama 5 tahun. Untuk itu, Rahudman Harahap belum bisa dikatakan atau diputuskan melalui surat keterangan (SK) Pengajuan Bebas (PB) bersyarat untuk pada tanggal 7 Nopember 2016,” jelas Josua. Kejatisu Belum Disurati

Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Humas Kejatisu Bobi Sandri SH MH menyatakan tidak ada pemberitahuan ke pihak Kejatisu terkait pembebasan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

“Kita tak dapat, jika pun bebas Rahudman usai menjalani hukuman, surat pemberitahuan itu akan disampaikan oleh Lapas Tanjunggusta kepada Kejari Medan,” kata Bobbi lewat seleluernya, Minggu malam (6/11).

Selain kepada pihak Kejari Medan, surat pemberitahuan pembebasan akan disampaikan pihak Lapas Tanjunggusta kepada jaksa pununtut umum (JPU) bersangkutan. “Jadi kita tidak dapat surat pemberitahuan,” pungkasnya. Jangan Bermanuver Politik

H Razman Arif Nasution SH S.Ag, MA, (Ph.D) mengatakan kalau pagi ini mantan Walikota Medan Rahudman Harahap bebas hal itu sah-sah saja. Hal itu ditakakannya, saat dimintai tanggapan soal bebasnya Rahudman Harahap.

“Jika Rahudman benar sudah keluar dari Lapas Tg Gusta Klas 1 A, agar fokus terhadap kelaurganya. Tidak usah bermanuver politik lagi,” tegas Razman Arif.

“Kalau syarat-syarat dipenuhi, kemudian dia (Rahudman) mematuhi unsur-unsur untuk keluar, yah tidak ada masalah. Asal sesuai dengan koridor saja,” ujarnya Razman Nasution kepada SUMUT24, Minggu (6/11).

Baginya, sepanjang Kemenkumham melalui prosedur untuk seseorang bebas bersyarat, dan UU membolehkannya, kenapa tidak.

“Efek jera yang sudah dijalani dapat dijadikan pembelajaran. Sama hal nya dengan saya yang pernah masuk penjara 3 bulan. Saya jadikan pembelajaran,” tandasnya mengakhiri. (W01/R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ramadhan Penuh Berkah, RANZ Kota Medan Bersama PC FSP SPSI Kota Medan dan PAC PKN Medan Marelan Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Teguh Santosa Kecam Teror Air Keras ke Aktivis KontraS, Minta Polisi Bongkar Aktor Intelektual
HMTI Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi Tokoh Tabagsel di Medan
Hilirisasi Mineral Jadi Fokus, DPR Kawal Proyek Smelter Inalum di Kalbar
Sentuhan Ramadan, Waroenk M7 Tebar Berkah untuk Dhuafa di 5 Desa Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
komentar
beritaTerbaru