Selasa, 07 April 2026

Kasus Kerangkeng Manusia Tuntas, Kompolnas Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Administrator - Sabtu, 09 April 2022 21:55 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia Tuntas, Kompolnas Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Jakarta I Sumut24.co Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin telah tuntas. Hasil dari kerja keras Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mendapat apresiasi dari Kompolnas.

Baca Juga:

“Saya mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut beserta jajarannya yang telah membongkar kasus kerangkeng manusia di Langkat,” ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, kemarin.

Pun demikian, Benny Mamoto menyatakan bahwa apa yang dilakukan Kapolda Sumut beserja jajarannya masih dinilai kurang sempurna, namun pihaknya memaklumi penanganan kasus ini belum semua terurai.

Dia meminta masyarakat tidak kaget jika dalam persidangan nanti banyak korban yang datang meminta restitusi. “Mereka akan muncul dan siapa tahu ada pembuktian baru dikasus ini. Jadi biar semua tahu dan polda juga tidak menutup diri. Prinsipnya kita dituntaskan sampai selesai,” terangnya. Lihat juga Polres Madina Dirikan “Lopo Gratis” Bagi-bagi Takjil Selama Ramadan Restorative Justice, Kapoldasu Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat

Diketahui, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kasus ini telah menyeret 8 tersangka. Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis(8/4/2022) malam di Rutan Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa dan memasuki persidangan. Penahanan para tersangka diumumkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak saat mengundang tiga lembaga eksternal Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Penyidik Polda Sumut menahan 8 dari 9tersangkakasuskerangkengmanusia di rumah pribadiBupati LangkatNonaktif Terbit Rencana Peranging-angin. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka itu adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi yang menjeratnya. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru