Selasa, 07 April 2026

Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 9 Perkara

Administrator - Sabtu, 09 April 2022 15:53 WIB
Pendekatan RJ,  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 9 Perkara

MEDAN I Sumut24.co Kejati Sumut kembali mengusulkan 9 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:

Usulan secara online disampaikan Kajati Sumut Idianto, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan RJ

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, ada 9 perkara usulan RJ, “Dari 9 perkara yang diajukan, 4 diantaranya perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandas Yos dalam pers relisnya, Jumat (8/4/2022).

Untuk perkara dari Kejari Humbahas atas nama tersangka Gindo Sianturi dan korban Hengky Rizal Sianturi dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kejari Samosir 2 tersangka dalam satu perkara, yaitu Rommel Tua Sitorus (58 th) dan Dompak Sitorus (67 th) disangkakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kemudian, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkakalan Brandan, tersangka Makmur M Amin Galingging (38) Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Abdur Rahman (25 ) disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejari Asahan, atas nama tersangka Ade Kurniawan alias Ade dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kejari Deli Serdang dengan tersangka Fajar (33) dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejari Labuhan Batu ada 3 perkara, yaitu tersangka Mhd. Luthfi Parera melanggar Pasal 49 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kemudian, Poniren alias Ponirin pidana penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Abdul Kadir Nasution alias Kodir (Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menurut Yos, pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.

” Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” sebut Yos.

Ditambahkan, dihentikannya penuntutan 9 perkara ini, karena antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, penyidik, jaksa penuntut umum, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” tutupnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru