Sabtu, 22 Agustus 2026

Sekda Samosir Didakwa Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Rp 944 Juta

Administrator - Kamis, 07 April 2022 14:33 WIB
Sekda Samosir Didakwa Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Rp 944 Juta

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Drs Jabiat Sagala M.Hum (58) didakwa dalam perkara dugaan korupsi, yakni menggunakan  dana Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa berlasung  secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022)

Menurut JPU Hendri Edison, terdakwa Jabiat Sagala dalam perkara ini berperan sebagai Ketua Pelaksana Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir .

Terdakwa Drs Mahler Tamba (59) selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Samosir.

Sardo Sirumapea SPd, MM (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir.

Kemudian, Santo Edi Simatupang (46) Direktur PT. Tarida Bintang Nusantara, berperan selaku penyedia barang dan jasa.

Dalam dakwaan disebutkan peristiwanya Maret sampai April 2020, para terdakwa secara melawan hukum mengeluarkan dana Penanggulangan Bencana Non Alam Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020, tidak sesuai dengan ketentuan

Disebutkan, Dana Siaga Darurat Penanggulanan Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) sebesar Rp. 1.880.621.425,-yang bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp. 3 miliar.

Namun para terdakwa melaksanakan kegiatan tak sesuai dengan ketentuan, yakni dana digunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan .

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Perbuatan para terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Usai mendengar pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru