Selasa, 07 April 2026

Sekda Samosir Didakwa Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Rp 944 Juta

Administrator - Kamis, 07 April 2022 14:33 WIB
Sekda Samosir Didakwa Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Rp 944 Juta

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Drs Jabiat Sagala M.Hum (58) didakwa dalam perkara dugaan korupsi, yakni menggunakan  dana Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa berlasung  secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022)

Menurut JPU Hendri Edison, terdakwa Jabiat Sagala dalam perkara ini berperan sebagai Ketua Pelaksana Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir .

Terdakwa Drs Mahler Tamba (59) selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Samosir.

Sardo Sirumapea SPd, MM (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir.

Kemudian, Santo Edi Simatupang (46) Direktur PT. Tarida Bintang Nusantara, berperan selaku penyedia barang dan jasa.

Dalam dakwaan disebutkan peristiwanya Maret sampai April 2020, para terdakwa secara melawan hukum mengeluarkan dana Penanggulangan Bencana Non Alam Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020, tidak sesuai dengan ketentuan

Disebutkan, Dana Siaga Darurat Penanggulanan Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) sebesar Rp. 1.880.621.425,-yang bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp. 3 miliar.

Namun para terdakwa melaksanakan kegiatan tak sesuai dengan ketentuan, yakni dana digunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan .

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Perbuatan para terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Usai mendengar pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru