Sabtu, 22 Agustus 2026

Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dihadiahi Pasal Berlapis

Administrator - Selasa, 05 April 2022 14:38 WIB
Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dihadiahi Pasal Berlapis

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Akhirnya, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ditetapkan tersangka. TRP resmi menyandang status tersangka, Selasa (05/04/22) setelah melalui gelar perkara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata dia didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.

Lanjut Kapoldasu, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini. “Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapoldasu Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam penanganan kasus ini penyidik tetap bekerja secara profesional “Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini. Ujar Kapoldasu.

Sebelum TRP ditetapkan menjadi tersangka, terlebih dahulu penyidik Dit Krimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka yang lain, yakni, Inisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin. Tutupnya. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru