Selasa, 07 April 2026

Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dihadiahi Pasal Berlapis

Administrator - Selasa, 05 April 2022 14:38 WIB
Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dihadiahi Pasal Berlapis

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Akhirnya, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ditetapkan tersangka. TRP resmi menyandang status tersangka, Selasa (05/04/22) setelah melalui gelar perkara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata dia didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.

Lanjut Kapoldasu, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini. “Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapoldasu Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam penanganan kasus ini penyidik tetap bekerja secara profesional “Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini. Ujar Kapoldasu.

Sebelum TRP ditetapkan menjadi tersangka, terlebih dahulu penyidik Dit Krimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka yang lain, yakni, Inisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin. Tutupnya. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru