Sabtu, 11 April 2026

Pelaku Kerangkeng Belum Ditahan, Kompolnas : Pragmatis Dapat Berakibat Tidak Efektif Dalam Penegakan Hukum

Administrator - Selasa, 29 Maret 2022 13:55 WIB
Pelaku Kerangkeng Belum Ditahan,  Kompolnas :  Pragmatis Dapat Berakibat Tidak Efektif Dalam Penegakan Hukum

MEDAN I SUMUT24.co Tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng bupati langkat non aktif Terbit Rencana Parangin-angin hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Polda sumut

Baca Juga:

“Terkait penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, selasa, (29/4/2022)

Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika,”lanjut poengky

Kasus kerangkeng bupati langkat non aktif terus bergulir, memasuki babak baru dengan ditetapkannya delapan orang tersangka termasuk Dewa Paranginangin anak dari Terbit Rencana Paranginangin Bupati langkat non aktif

Peristiwa ditemukannya kerangken menyita perhatian publik bahkan hingga ke Penetapan delapan orang tersangka yang membawa harapan bagi masyarakat bahwa kasus ini akan segera tuntas hingga ke aktor inteletualnya, hanya saja saat ini penyidik Polda Sumut belum menahan para tersangka, dapat dipahami alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan

“Penyidik menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang penanganannya harus teliti, cukup rumit pembuktiannya, jadi hemat saya sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan, karena jika dilakukan secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum,” pungkas Poengky.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
Peringati Hari Jadi ke-113, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Bangkit Pascabencana
Bank Sumut–Pemko Binjai Hadirkan Layanan Digital: Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat Ponsel  Binjai
Lahan Tidur Jadi Ladang Emas! Panen Raya Jagung Oleh Polsek Sipirok di Tapanuli Selatan Dukung Swasembada 2026
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
Gas LPG Subsidi Dijual Mahal? Polres Padang Lawas Siap Sidak Agen dan Pangkalan
komentar
beritaTerbaru