Sabtu, 22 Agustus 2026

EFL Korban Asusila, Keluarga Minta Polres Pakpak Bharat Tangkap Pelaku

Administrator - Sabtu, 26 Maret 2022 15:00 WIB
EFL Korban Asusila, Keluarga Minta Polres Pakpak Bharat Tangkap Pelaku

Pakpak Bharat I Sumut24.co Seorang perempuan yang belum dewasa, berinisial EFL (20), beralamat di Mborgang,Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Pakpak Bharat korban dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh diduga tersangka JMB ((16) warga Kuta Ujung Desa Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, yang merupakan siswa SMA Negeri I STTU Julu/Lae Sigala-gala, Kecamatan STTU Julu, Pakpak Bharat.

Baca Juga:

Akibat dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul tersebut yang dilakukan oleh diduga pelaku JMB (16), mengakibatkan korban EFL (20) hamil sekira lima dan EFL mengalami gangguan Psikologis/trauma.

EFL (20) kepada wartawan ini, Jum’at (25/3/22), sekira pukul 15.00 Wib dikediamannya menuturkan, perbuatan cabul tersebut yang dilakukan oleh diduga pelaku JMB sebanyak tiga kali.

“Awal kejadian dibulan Agustus Tahun 2021,sekira pukul 19.30 Wib, JMB (16) mengajak saya ke Perkenasan,Desa Salak II, Kecamatan Salak, Pakpak Bharat disebuah gubuk,JMB (16), melakukan aksinya dengan memaksa membuka seluruh pakaianku, berusaha untuk melakukan hubungan intim, saya berontak dan mendorong JMB(16), dan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,pak, ucapnya dengan meneteskan air mata.

Sambunya, namun apalah daya saya, sampai dimana tenaga seorang wanita dibandingkan dengan tenaga pria, apalagi dimalam hari, ingin minta tolong, situasi sepi, terenggut lah, kesucian saya sebagai seorang wanita, pak, ujarnya dengan sedih.

Lanjutnya, tidak puas dengan nafsu bejatnya, JMB (16), melakukan aksinya yang kedua kalinya, bertempat di Tugu Pemekaran Pakpak Bharat, ditempat tersebut saya juga melakukan perlawanan, namun apalah daya seorang wanita, mau berteriak suasana tempat tersebut sepi. Kejadian kedua tersebut di Tahun 2021, tanggal dan bulan saya lupa, pungkasnya.

Kemudian, sebutnya, JMB (16) tidak puas juga dengan menikmati tubuh saya, JMB(16) kembali melakukan aksinya yang ketiga di Perkenasan, di Tahun 2021, tanggal dan bulan saya lupa.

Melihat saya meratapi nasib saya, JMB (16) yang puas melepaskan nafsu bejatnya, ia berjanji, akan bertanggung jawab, pak, pungkasnya.

Ia menambahkan, tanggal 6 Desember 2021, saya menghubungi JMB (16), bahwa terlambat bulan, dan JMB (16), datang menemui saya dengan membawa taspek (alat tes kehamilan).

“Sekira tanggal 13/12/21 kami bertemu, dan saya menuntut tanggung jawabnya, karena saya positif hamil, JMB(16) tetap memberi harapan kepada saya akan bertanggung jawab setelah JMB (16) tamat SMA, disaat itu,JMB (16) memberikan uang, jumlahnya saya tidak tahu, karena saya menolak, karena saya tidak pernah minta uang, yang saya butuhkan tanggung jawabnya, cetusnya.

Dikesempatan yang sama, ibu dari EFL (20), menjelaskan kepada wartawan ini, melihat kondisi fisik anak saya berbeda dari hari-hari sebelumnya, saya curiga dengan kondisinya, saya meminta keterangan dari anak saya apa yang terjadi dengan putri saya.

“EFL (20) mengatakan dengan jujur kepada saya, bahwa putri saya hamil atas perbuatan JMB (16). ” Keesokan harinya saya menelpon JMB(16), untuk datang kerumah saya untuk meminta pertanggungjawabannya, ujarnya.

Kemudian, sebutnya, JMB (16) datang kerumah saya, JMB (16) mengakui perbuatannya, dan akan bertanggung jawab, setelah JMB(16) menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri STTU Julu/Lae Sigala-gala.

Sekira tanggal 20/12/2021, utusan keluarga JMB (16) datang, hanya menanyakan apakah benar putri saya hamil, dan putri saya mengatakan bahwa benar EFL (20) hamil, ujarnya.

Ia sebutkan, utusan keluarga JMB (16), meminta untuk berdamai dan akan bertanggung jawab atas segala perbuatan JMB(16).

“Utusan keluarga JMB (16) akan membawa putri saya untuk disembunyikan di tempat keluarga JMB (16) di Sidikalang, sampai EFL (20) melahirkan bayinya, dan menunggu JMB (16) menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri STTU Julu, ucapnya.

Sambungnya, saya menolak usulan tersebut, ujar ibu korban.

Sekira tanggal 25/12/2021, kami sekeluarga mendatangi kediaman keluarga JMB di Kuta Ujung,Desa Pardomuan, Kecamatan STTU Julu didampingi perangkat desa kami, dengan jawaban dari pihak keluarga JMB yang mengecewakan.

“Kami tidak ingin EFL (20) menjadi menantu kami, dan belum tentu bayi yang dikandung EFL dari perbuatan JMB, ujarnya.

“JMB juga tidak mau bertanggung jawab, dan harus tes DNA, padahal saat saya panggil kerumah saya,JMB mengakui bahwa kehamilan putri saya itu perbuatan nya, kata ibu korban dengan kesal.

“Dianggap anak saya sampah, sudah puas melakukan nafsu bejatnya, JMB lepas tanggung jawab, kami tidak terima, hingga kami membuat laporan ke Polres Pakpak Bharat dengan Laporan Polisi: LP/B/84/XII/2021/SPKT/Polres Pakpak/Polda Sumatera Utara, Tanggal 27 Desember 2021, ujarnya.

Sambungnya, empat bulan berjalan kami membuat laporan, namun belum mendapatkan titik terangnya, bahkan pelaku belum ditangkap, bahkan pelaku tidak juga dikeluarkan dari sekolah, pungkasnya.

Terpisah, paman korban, A.Banurea, menambahkan, “kami agak kecewa dengan pekerjaan Polres Pakpak Bharat dalam menangani kasus yang dialami oleh keponakan saya, ujarnya.

Sudah jelas, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:K/14/III/2022/Reskrim, JMB ditetapkan sebagai anak pelaku, namun JMB (16) tidak ditangkap, bahkan pihak sekolah SMA Negeri STTU Julu/Lae Sigala-gala tidak mengeluarkan JMB (16).

“Bagaimana dengan Pendidikan kita,jika JMB (16) masih mengecam pendidikan di SMA Negeri I STTU Julu, ucapnya dengan nada kesal.

Ia mengatakan, bahkan kami pernah mendatangi pihak SMA Negeri I STTU Julu untuk berjumpa dengan Kepala Sekolah SMA Negeri I STTU Julu, dihalang-halangi oleh seorang oknum guru SMA Negeri I STTU Julu, bahkan oknum guru SMA Negeri I STTU Julu itu mengatakan, kami tidak mengeluarkan JMB sebelum ditetapkan oleh pihak hukum, bahkan sudah jelas dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menetapkan JMB pelaku/tersangka, ungkapnya.

Bahkan, sebutnya, bukan hanya kami datang ke SMA Negeri I STTU Julu, bahkan Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Medan bahkan ke Kacab SMA Negeri di Sidikalang untuk meminta JMB di keluarkan dan memberikan tindakan tegas kepada Kepala Sekolah SMA Negeri I STTU Julu yang menurut kami sudah mencoreng nama baik sekolah tersebut atas perbuatan JMB (16),namun tidak ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara tingkat SMA.

Keluarga korban berharap agar pihak Polres Pakpak Bharat untuk menangkap pelaku dan kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara tingkat SMA memberikan tindakan tegas kepada Kepala Sekolah SMA Negeri I STTU Julu yang kami duga telah menghalalkan perbuatan siswanya,JMB, tegasnya.

Sabtu (26/3/22), Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo,SH, sekira pukul 14.30 Wib kepada wartawan ini membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa, dengan tersangka JMB (16) warga Kuta Ujung, Desa Pardomuan, Kecamatan STTU Julu, Pakpak Bharat.

” Kasus ini lain dari yang lain, dan baru terjadi di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat, karena korban EFL (20), sudah dewasa, sedangkan pelakunya anak dibawah umur, usia pelaku 16 tahun.

Ia katakan, Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) menjelaskan bahwa anak yang umurnya di bawah usia 18 tahun bisa dipidana tetapi ada pengklasifikasiannya, yakni harus memperhatikan kepentingan anak.

” Jadi, sebutnya, menurut UU No 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), kami penyidik dalam melakukan lidik harus melibatkan pembimbing masyarakat yaitu Bapas, ucapnya.

Sambungnya, Bapas adalah merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan sesuai dengan keputusan Menteri Kehakiman RI No M.01-PK.04.10 tahun 1998, salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan penelitian kemasyarakatan untuk membantu tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal (pasal ini sudah diamandemen menjadi pembimbing kemasyarakatan bukan lagi sebagai “pembantu” tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus, jelasnya.

Kasus ini beda dengan kasus pencurian ataupun kasus pencabulan yang korbannya anak dibawah umur.

“Jika kasus pencurian,jika ada barang bukti yakni para saksi-saksi, walaupun pelaku tidak mengakui, bisa langsung dilakukan penahanan, prosesnya tidak lama, begitu juga halnya dengan kasus pencabulan yang korbannya adalah anak dibawah umur dan pelakunya orang dewasa, langsung kita tindak, ungkapnya.

Selanjutnya, dalam kasus ini bukan berarti Polres Pakpak Bharat tidak menindak lanjuti, tetap pihak Polres Pakpak Bharat menindak lanjuti, bahkan kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan No: K/14/III/2022/Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/III/2022/ Reskrim, tanggal 9 Maret 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang, ujarnya.

“Intinya,kata Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP Saut Rapolo,SH kasus ini sudah masuk Sidik dan kita lagi menunggu hasil dari Bapas dan dari Ahli Pidana, jadi kami menghimbau agar pihak keluarga korban EFL untuk bersabar, untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya kami akan memanggil pihak keluarga korban, EFL, terangnya.

Disinggung kenapa pelaku tidak dilakukan penahanan, AKP Saut Rapolo, SH menjawab, masih menunggu hasil dari Bapas dan Ahli Pidana, karena pelaku anak dibawah umur dan belum ada surat perintah dari Kapolres Pakpak Bharat, katanya.

Kalangan Masyarakat dan keluarga korban berharap agar pihak Polres Pakpak Bharat dapat serius dalam proses penanganan kasus pencabulan tersebut. (Hbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru