Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
kota
Medan I Sumut24.co Dakwaan Jaksa tidak jelas dan tidak cermat dalam merinci pada kerugian negara, dan dakwaan juga terkait dengan masalah perdata, padahal dakwaan harus murni pidana tidak boleh dikaitkan dengan masalah perdata.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Dr O.K. Isnainul SH,MH, Datuk Zulfikar, SH dan M. Sai Rangkuti SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH)Â Darwin Sembiring, terdakwa perkara dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Pernyataan tersebut merupakan eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum dalam persidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan, JPU sangat keliru untuk bertalian dengan pembuatan surat dakwaan, yang mana Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-22/L.2.10/12/2021, tanggal 22 Februari 2022, mengandung unsur perdata.
Perbuatan terdakwa Darwin Sembiring, disebutkan, berkaitan dengan perjanjian kerjasama antara Koperasi Anugerah Lestari dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara, yakni Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan.
“Jadi tadi kita utarakan semuanya di dalam eksepsi, apa dan bagaimana bentuknya dan jenis-jenis apa yang secara rinci kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa.,” ujar O.K. Isnainul kepada awak media, usai sidang.
Disebutnya lagi, dalam suatu dakwaan itu murni adalah ranah pidana tidak boleh dikaitkan unsur-unsur perdata. Nah jadi kita melihat disini tidak cermatnya jaksa menyusun dakwaan.
” Oleh karena itu kita minta tadi dalam eksepsi, dakwaan Jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” tambah Isnainul.
Dengan begitu, pihaknya meminta kepada majelis hakim diketuai Sulhanuddin untuk meberima eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) atas nama terdakwa Darwin Sembiring
” Kita minta kepada Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan kasus ini, dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari dakwaan,” tutupnya.
Perlu diketahui dalam perkara dugaan korupsi di PT PSU, terdakwa Darwin Sembiring telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Heriati Chaidir, selaku Dirut PT PSU dan Darwin Nasution (meninggal dunia) . Akibat perbuatan terdakwa negara merugi Rp 94 M. (zul)
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
kota
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News