Sabtu, 22 Agustus 2026

PH Menilai Dakwaan Jaksa Perkara PT PSU Keliru dan Terkait Perdata

Administrator - Kamis, 24 Maret 2022 11:34 WIB
PH Menilai Dakwaan Jaksa Perkara PT PSU Keliru dan Terkait Perdata

Medan I Sumut24.co Dakwaan Jaksa  tidak jelas dan  tidak cermat dalam merinci pada kerugian negara, dan dakwaan juga terkait dengan masalah perdata, padahal dakwaan harus murni pidana tidak boleh dikaitkan dengan masalah perdata.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Dr O.K. Isnainul SH,MH, Datuk Zulfikar, SH dan M. Sai Rangkuti SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH)  Darwin Sembiring, terdakwa perkara dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Pernyataan tersebut merupakan eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum dalam persidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3/2022).

Dikatakan, JPU sangat keliru untuk bertalian dengan pembuatan surat dakwaan, yang mana Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-22/L.2.10/12/2021, tanggal 22 Februari 2022, mengandung  unsur perdata.

Perbuatan terdakwa Darwin Sembiring, disebutkan, berkaitan dengan  perjanjian kerjasama antara Koperasi Anugerah Lestari dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara, yakni  Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan.

“Jadi tadi kita utarakan semuanya di dalam eksepsi, apa dan bagaimana bentuknya dan jenis-jenis apa yang secara rinci kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa.,” ujar O.K. Isnainul kepada awak media, usai sidang.

Disebutnya lagi, dalam suatu dakwaan itu murni adalah ranah pidana tidak boleh dikaitkan unsur-unsur perdata. Nah jadi kita melihat disini tidak cermatnya jaksa menyusun dakwaan.

” Oleh karena itu kita minta tadi dalam eksepsi, dakwaan Jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” tambah Isnainul.

Dengan begitu, pihaknya meminta kepada majelis hakim diketuai Sulhanuddin untuk meberima eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) atas nama terdakwa Darwin Sembiring

” Kita minta kepada Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan kasus ini, dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari dakwaan,” tutupnya.

Perlu diketahui dalam perkara dugaan korupsi di PT PSU, terdakwa Darwin Sembiring telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Heriati Chaidir, selaku Dirut PT PSU dan Darwin Nasution (meninggal dunia) . Akibat perbuatan terdakwa negara merugi Rp 94 M. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru