Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
MEDAN | SUMUT24 Kasus penggerebekan pabrik pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi yang dilakukan PT Gas Antar Santara (GAS) di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, terus diproses Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
Baca Juga:
Sebab, pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga Selasa (25/10), IA belum juga dipanggil dan diperiksa pihak Poldasu.
“Sudah delapan orang diperiksa sebagai saksi dari pegawai PT GAS tersebut. Sedangkan IA yang diduga sebagai pemilik pabrik gas oplosan tersebut belum diperiksa dan masih dilakukan pengembangan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10) siang.
Sayangnya saat ditanya kapan waktu, tanggal dan hari pemanggilan politisi Golkar DPRDSU itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Toga H Panjaitan belum bisa memastikan waktunya. Yang pasti katanya, IA segera dipanggil Poldasu.
“Saat ini kita periksa dokumen dulu. Termasuk izin, notaris dan dokumen lainnya. Setelah itu baru yang bersangkutan kita periksa,” katanya.
Menurut Toga, selain memeriksa dokumen yang dikeluarkan oleh akta notarisnya, Polda juga akan memeriksa pejabat notarisnya untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen yang dikeluarkan termasuk izin dan pemberi izinnya.
Saat ditanya mengenai penggerebekan terhadap gudang diduga milik anggota DPRD Sumut itu dilakukan untuk yang kedua kalinya meskipun lokasinya berbeda, Toga mengatakan pihaknya nanti akan menelusurinya
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu.
“Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Senin (24/10).
Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.
Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS. (W08)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota