Sabtu, 22 Agustus 2026

Hasyim: Bongkar Bangunan Jika Tidak Memiliki IMB

Administrator - Senin, 14 Maret 2022 05:26 WIB
Hasyim: Bongkar Bangunan Jika Tidak Memiliki IMB

Medan|Sumut24.co. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE mengimbau kepada seluruh pengembang supaya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Soalnya, di Perda itu telah mengatur bahwa setiap yang hendak membangun terlebih dahulu megurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Baca Juga:

“Di Perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusinya,” kata Hasyim SE ketika dimintai komentarnya, Minggu (13/3/2022) terkait maraknya bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan. Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu diduga tanpa memiliki IMB.

Pengamatan di lokasi, plank IMB yang senyogiannya ditancapkan persisnya di depan lokasi bangunan tidak terlihat, sehingga masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya atau membacanya. ” Ya, semestinya plank IMB-nya ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya bagi masyarakat, walaupun si pengembang telah mengurusnya,” ujar Hasyim.

Dia juga menegaskan, jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka pihak terkait bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya. Apabila tidak menghindahkannya, maka langkah terakhir membongkar bangunan tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Medan itu.

Ditambahkannya, jangan mencari keuntungan pribadi sehingga program pemerintah untuk membangun kota yang kita cintai ini menjadi terhambat. “Makanya, diminta kepada pihak terkait dalam masalah ini jika ada bangunan tanpa IMB ya dibongkar saja tanpa terkecuali,” tambahnya.

Masih katanya, para pengembang yang tidak mematuhi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berarti yang bersangkutan (pengembang-red) tidak mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Soalnya, salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi pajak IMB,” sebut Ketua Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.

Disebutkannya, pembangunan Kota Medan seperti perbaikan infrastruktur, drainase dan lain sebagainya anggarannya beralokasi dari PAD. “Nah, jika PAD Kota Medan tidak ada peningkatannya, maka apapun yang dilakukan bakalan sia-sia. Untuk itu, mari kita saling mendukung program Pemko Medan terwujud,” harapannya.

Ketika disinggung soal pembeking bangunan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan tersebut langsung mengatakan, tindak tegas. “Jaman sekarang sudah tidak ada lagi beking membeking. Laporkan bila ada yang mengetahuinya karena telah menglanggar ketentuan. Masak, sudah salah kok dibeking-beking,” ujar Hasyim.

Disamping itu, dia juga mengimbau supaya perangkat kelurahan/desa untuk terus aktif mengawasi kawasannya bertujuan untuk mengetahui apakah ada bangunan di wilayahnya itu dibangun tanpa IMB. “Masyarakat juga harus berperan aktif jangan perangkat kelurahan/desa saja. Jika ada kolaborasi seperti ini maka pemerintah setempat sangat berterima kasih termasuk pihak DPRD Kota Medan juga,” katanya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru