Sabtu, 22 Agustus 2026

Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditahan di Rutan Labuhan Deli

Administrator - Rabu, 09 Maret 2022 16:37 WIB
Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditahan di Rutan Labuhan Deli

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan, terkait penyaluran kredit kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Pelimpahan dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rabu (9/3/2022).

Tersangka yang dilimpahkan atas nama Drs. Waziruddin, MM, selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, untuk mempermudah pemberkasan, tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli.

Dikatakan, tahun 2011, Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan, dengan plafond Rp.30 miliar, jenis kredit fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).

Tersangka Wazirudin memerintahkan kepada seluruh staffnya agar menyatakan dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut seolah-olah telah lengkap

Selain itu, tersangka juga meminta agar permohonan kredit tersebut segera dicairkan sesuai dengan disetujui sebesar Rp.27 miliar.

Menurut Kajari, pencairan pembiayaan pinjaman sebesar Rp 27 miliar dari PT. Bank Syariah Mandiri dilaksanakan dalam tiga tahap.

Tahap I dicairkan sebesar Rp.10.354.490.836, tahap II dicairkan sebesar Rp.11.145.509.864, kemudian tahap III dicairkan sebesar Rp.5.499.999.300.

Kacaunya, pencairan pembiayaan itu dibuat seolah-olah dipindah bukukan kerekening sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan dalam permohonan.

Padahal, para anggota koperasi tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan.

Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.24.804.178.121,85.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Guna mempermudah JPU menyiapkan dakwaan, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas I Labuhan Deli

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru