Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan, terkait penyaluran kredit kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.
Pelimpahan dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rabu (9/3/2022).
Tersangka yang dilimpahkan atas nama Drs. Waziruddin, MM, selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, untuk mempermudah pemberkasan, tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli.
Dikatakan, tahun 2011, Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan, dengan plafond Rp.30 miliar, jenis kredit fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).
Tersangka Wazirudin memerintahkan kepada seluruh staffnya agar menyatakan dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut seolah-olah telah lengkap
Selain itu, tersangka juga meminta agar permohonan kredit tersebut segera dicairkan sesuai dengan disetujui sebesar Rp.27 miliar.
Menurut Kajari, pencairan pembiayaan pinjaman sebesar Rp 27 miliar dari PT. Bank Syariah Mandiri dilaksanakan dalam tiga tahap.
Tahap I dicairkan sebesar Rp.10.354.490.836, tahap II dicairkan sebesar Rp.11.145.509.864, kemudian tahap III dicairkan sebesar Rp.5.499.999.300.
Kacaunya, pencairan pembiayaan itu dibuat seolah-olah dipindah bukukan kerekening sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan dalam permohonan.
Padahal, para anggota koperasi tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan.
Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.24.804.178.121,85.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Guna mempermudah JPU menyiapkan dakwaan, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas I Labuhan Deli
Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
kota
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News