Sabtu, 22 Agustus 2026

KPP PRATAMA BINJAI ADAKAN EDUKASI PAJAK DANA DESA DAN PPS DI KABUPATEN LANGKAT

Administrator - Kamis, 24 Februari 2022 10:03 WIB
KPP PRATAMA BINJAI ADAKAN EDUKASI PAJAK DANA DESA DAN PPS DI KABUPATEN LANGKAT
Medan I Sumut24.co Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai mengadakan edukasi perpajakan Kewajiban Perpajakan Dana Desa dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di wilayah Kabupaten Langkat. Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan dari 277 Desa di Wilayah Kabupaten Langkat meliputi edukasi perpajakan tentang ketentuan tarif pajak, penerbitan bukti potong, penyetoran pajak, penyusunan SPT masa pada aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela. Acara ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Februari 2022 di beberapa aula Kantor Kecamatan wilayah Kabupaten Langkat. Bukti potong yang diterbitkan oleh bendahara akan digunakan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I. “Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” kata Eddi. Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak” terang Eddi Wahyudi. Selain melakukan edukasi kewajiban perpajakan dana desa, KPP Pratama Binjai juga memberikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. “Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.” Kata Eddi Wahyudi. Eddi Wahyudi berharap, dengan gencarnya kegiatan edukasi perpajakan di berbagai wilayah, akan menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pajak dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru