Sabtu, 22 Agustus 2026

Mantan Kadis Perhubungan Binjai diadili perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa

Administrator - Senin, 21 Februari 2022 13:05 WIB
Mantan Kadis Perhubungan Binjai diadili perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syarial SH (60) disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara Rp 388.978.739.

Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan jaksa berlangsung secara virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Ilmi Akbar dalam dakwaannya menyebutkan, selaku Kadis Perhubungan, terdakwa juga berperan sebagai Pengguna Anggara (PA) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Terdakwa bersama-sama dengan Juanda Prastowo (DPO) dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, ” sebut JPU.

Dikatakan, terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dinas Perhubungan Kota Binjai .

Lantas mengangkat Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengangkat Sarjiyana dan Budi Triswoyo, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan mengangkat Dian Amperansyah sebagai Pejabat Pengadaan.

Kacaunya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo, termasuk menyiapkan pemberkasaan pengadaan CCTV PTZ, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus serta pengadaan video Wall Controller dan pengadaan contiener

Lebih kacaunya lagi, terdakwa Syarial tidak mengetahui proses penyusunan dokumen perencana kegiatan-kegiatan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya tanpa pengawasan kepada Juanda Prastowo selaku PPK.

Lebih lanjut, Juanda Prastowo mengundang dua perusahaan penyedia, CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia, namun hanya sekadar nama untuk mempermudah Juanda Prastowo bermain sendiri.

Uniknya, terdakwa tidak mengetahui penandatanganan kontrak kerja antara PPK dengan CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia mengenai pengadaan tahun 2019. Terdakwa hanya menerima dokumen kontrak tersebut sudah ditandatangani oleh para pihak terkait.

Semakin kacau lagi, terdakwa tidak pernah pernah memeriksa administrasi pembelian barang-barang, sekaligus tidak pernah memeriksa barang yang dibeli. Terdakwa hanya memeriksa dokumen hasil pekerjaan yang sudah selesai.

Menurut JPU, terdakwa tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Satuan Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Binjai sesuai dengan tupoksinya.

“Terdakwa yang tidak mengawasi tindakan PPK serta tidak menerima barang secara nyata, sehingga memudahkan Juanda Prastowo dalam melaksanakan sendiri kegiatan pengadaan barang dan jasa” jelas JPU.

Berdasarkan Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 388.978.739

Terdakwa  diancam  Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3  UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) penasehat hukum terdakwa.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru