Sabtu, 22 Agustus 2026

Korupsi PBB, Wildan Tanjung Hanya divonis 16 bulan penjara

Administrator - Sabtu, 05 Februari 2022 01:26 WIB
Korupsi PBB, Wildan Tanjung Hanya  divonis 16 bulan penjara

Medan I Sumut24.co Wildan Aswan Tanjung (48) mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) divonis 16 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PBB  (Pajak Bumi dan Bangunan) sektor perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015.

Baca Juga:

Selain itu, Wildan dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Sedangkan uang pengganti kerugian negara tidak dibacakan lagi, sebab telah dibayar oleh terdakwa.

Putusan itu disampaikan  majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu yang bersidang virtual di ruang Cakra II  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan negara  sebesar Rp. 1.966.683.208.

” Rangkaian perbuatan  yang dilakukan terdakwa sejak TA 2013, 2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” sebut hakim.

Perbuatan terdakwa, lanjut majelis hakim, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18  UU  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu dakwaan Subsidiair.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Robertson dan Desy Situmorang yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan, Pemerintah Kab. Labusel TA 2013, 2014 dan 2015, menerima biaya pemungutan PBB Sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat.

Kacaunya, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.966.683.208 .

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat hukum terdakwa Advokat Ito Suhendra menyatakan pikir-pikir.

” Untuk sementara kami menyatakan, pikir-pikir,” ujarnya kepada awak media, usai persidangan.

Perlu diketahui dalam perkara ini, pada Desember 2020 lalu, Marah Halim Harahap dan Salatieli Laoli, Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labusel telah divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga
iCAR Perluas Jaringan ke Sumatera Utara Lewat Medan City Store, Hadirkan SUV Listrik iCAR V23
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru